Waingapu.Com – Sehubungan dengan surat permohonan klarifikasi dan mediasi yang ditandatangani sembilan orang, dimana delapan diantaranya adalah buruh anggota Koperasi TKBM Matawai Amahu (MA) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, pihak pimpinan atau pengurus Koperasi TKBM mengaku tidak mengangkangi aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu dikemukakan oleh Agustinus Willem dan Samuel Rangga, selaku ketua dan sekretaris koperasi yang mewadahi ratusan buruh yang bekerja di area pelabuhan Waingapu, kala ditemui awak media di kantornya, Senin (18/03) siang lalu.
Dalam surat yang mengeluhkan tiga point itu, ketua dan sekretaris TKBM MA menegaskan, telah bertindak dan mengambil langkah – langkah sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. “Kalau masalah tarif di hari minggu, hari raya atau tanggal merah atau hari libur, jam pertama itu 150 persen, dan selanjutnya dijam kedua baru 200 persen. Kalau hari biasa hanya kenaikan 125 persen, setelah sebelumnya jam pertamanya normal, jadi penetapan tarifnya jelas,” jelas Samuel Rangga sembari menunjukan rujukan tarif bongkar muat sesuai sebuah buku petunjuk berbentuk diktat bartajuk ‘Tarif Bongkar Muat Barang Dari Dan keKapal Di Pelabuhan Waingapu Tahun 2019 – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Waingapu’ itu.
Terkait dengan keluhan buruh sehubungan dengan perbedaan upah kerja yang diberikan oleh PBM Swasta dan BUMN, Samuel menjelaskan, hal itu kedepannya tidak akan terjadi lagi. Namun demikian, yang telah terjadi itu bukanlah kesalahan pada pengurus TKBM namun diawali dari pimpinan regu atau kelompok kerja.
“Memang ada perbedaan baru – baru dalam bongkar tiang pancang untuk proyek di Pelindo ini. Memang di dermaga awal hitungannya pakai tonase dan disini biasanya pakai kubikasi dan waktu sebelum bongkarpun pihak Pelindo sini yang memang jadi PBM nya sudah sampaikan itu ke buruh. Mereka buruh tetap kerja, kalau memang tidak cocok sebetulnya mereka tidak kerja dulu. Jadi waktu itu memang Pelindo sini minta tenaga lewat koperasi sini, jadi kami tunjukan kelompok kerja, tapi kalau memang rasa tidak cocok diawalnya tidak usah kerja, jangan sudah kerja dan saat dibayarkan baru protes,” tandasnya sembari menegaskan terkait hal itu telah pula dirapatkan di KSOP dan dihadiri oleh TKBM, buruh dan PBM.
Sehubungan dengan potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hingga kini, demikian Samuel, memang masih menjadi polemik diseluruh buruh yang ada temasuk pengurus koperasi. “Disebutkan bahwa buruh hanya menaggung beban iuran satu persen dan empat persen ditanggung oleh pemberi kerja. Naah, koperasi disini hanya sebatas sebagai administrator atau mengatur saja bukan sebagai pemberi kerja, jadi dalam RAT lalu saya sudah utarakan itu, dan bahkan banyak diantara buruh yang mau keluar dari BPJS,” urai Samuel diamini Agustinus.
“Ke depan dalam waktu dekat saat penyesuaian tarif baru, empat persen akan diperjuangkan dari mereka pemeberi kerja dalam hal ini PBM. Dimana nantinya dari 100 persen tarif yang ada nanti buruh yang selama ini ambil 73,26 persen sedsngkan 26, 74 persen itu PBM punya, kalau bisa nanti tarik dari PBM punya sedikut untuk bantu buruh, jadi kita buruh ringan saat iuran dan kita buruh tidak keluar dari BPJS,” timpal Samuel
“Nanti kami akan cari waktu yang pas untuk bersurat dan meminta Disnakertrans dan juga KSOP selaku Pembina kami untuk mempertemukan kami dengan PBM terkait persoalan ini,” imbuh Agustinus.(ion)