Waingapu.Com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, siap memediasi persoalan atau yang terjadi diantara sejumlah buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Matawai Amahu Waingapu. Hal itu ditegaskan oleh Kepala KSOP Waingapu, Johanes Bolo Komanireng melalui Maksianus L. Mooy, Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, didampingi Hasni Zubair, selaku Petugas Lalulintas Angkutan Laut dan Pelabuhan, kala ditemui wartawan, Senin (18/03) siang lalu. Para pejabat teras KSOP Waingapu itu ditemui dalam kaitan dengan surat permohonan klarifikasi dan mediasi yang dikirimkan sejumlah buruh dan satu juru bicara yang mana tembusan surat itu diterima awak media.
“Benar kami sudah terima surat itu,namun perlu saya sampaikan bahwa para buruh TKBM diberi kebebasan ddalam melakukan lobi dengan PBM. Jadi kerja itu bisa terjadi karena ada kesepakatan antara kedua pihak ini. Dan untuk upah itu tentunya disesuaikan dengan kenaikan upah buruh atau UMP. Namun apapun itu, kami sebagai Pembina tentu tetap menyikapi surat itu, keluhan itu kita tampung dan kita akomodir agar tidak ada konflik yang berkelanjutan,” tandas Maksianus.
Masih kata Maksi, para buruh sejatinya miliki koperasi sebagai wadahnya. Jadi koperasi yang mengurus semua kebutuhan buruh melalui orang – orang yang ditunjuk sebagai pengurus. “Jadi sebenarnya, ragam persoalan yang dikemukakan oleh para buruh dalam surat itu, tetap akan ditampung dan diakomodir termasuk melakukan mediasi, karena buruh itu kalau sedikit saja permasalahan atau konflik biasnya luar biasa pengaruhnya” timpalnya.
Ditempat yang sama, Hasbi Zubair menambahkan, masalah tonase dan kubikasi yang kemudian berujung perbedaan dalam besaran upah yang diterima buruh, diakuinya. “Persoalan itu muncul dalam bongkar muat barang yang dilaksanakan oleh Pelindo. Dimana Pelindo menghitung dengan tonase sementara pihak buruh menghitung volume kerja mereka dala LHK dengan meter kubik. Inilah yang kemduian menimbulkan selisih dalam upah yang diterima buruh,” timpal Hasbi.
Pelindo demikian Hasbi berpatokan pada hitungan tonase juga telah dilakukan dari pelabuhan asal, hingga tentunya dipelabuhan yang tujuan juga dilakukan hal yang sama. “ Dari pelabuhan asal dilakukan perhitungan dengan dokumen tonase, dan Pelindo sini mau membayar sesuai dengan dokumen pelabuhan asal yakni juga dnegan tonase. Karena jika dibayarkan dengan meter kubik tentu ada selisihnya, dan Pelindo sini kuatir jangan sampai nanti disangka ada istilahnya tanda kutiplah gitu. Dan itu sudah dibahas dalam Rapat sebelumnya antara KSOP, TKBM dan PBM dan ada notulennya. Namun dalam pelaksanaannya memang ada yang belum puas,” urai hasbi sembari memastikan pihak KSOP akan segera berkoordinasi dengan Koperasi TKBM sehubungand engan keluhan para buruh dan permohonan untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi lewat surat yang diterima KSOP Waingapu. (ion)