Pegawai Koperasi Ditangkap Reskrim Polsek Lewa Paska Setubuhi Anak Gadis di Pos Pol PP

oleh
oleh

Waingapu.Com – Diawali dengan membuat janji bertemu di tempat yang disepakati, Landri (28) menjemput Mawar, sebut saja begitu, gadis berusia 17 tahun itu lalu dibonceng menggunakan motor Revo mencari tempat untuk memadu kasih. Rayu dan bujuk ditebarkan pria asal Kelurahan Loeram, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, sehingga terjadilah persetubuhan layaknya pasangan resmi suami isteri di sebuah Pos Jaga Sat Pol PP di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang saat itu sedang sepi. 

Demikian paparan singkat Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa  Ipda Muhammad Andi Fayet, Rabu (31/5/2023) terkait kasus yang persetubuhan anak yang dilaporkan sebuah keluarga adal Sumba Tengah ke Polsek Lewa. Landri, kata Andi lebih jauh merupakan karyawan sebuah koperasi di Kecamatan Lewa. 

Baca Juga:  Tekad Proses Tuntas, Pemilik Sapi Adukan Kekesalan Hingga ke Polda NTT

“Walau disebut ada hubungan asmara antara pelaku dan korbannya, namun keluarga pelaku tidak menerima terjadinya peristiwa yang terjadi 25 Mei 2023 lalu itu,” tambah Andi Fayet yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lewa Aipda Juan Pablo itu pada wartawan. 

Berdasarkan laporan keluarga itu, aparat bertindak cepat dan membekuk sang pelaku tanpa perlawanan berarti di kediaman dan tempat tugasnya itu, Selasa (30/5/2023) sekitar jam 23.00 WITA lalu. 

“Sebelumnya, sempat ada keluarga korban yang melihat keduanya saat berboncengan hingga dilakukan pencarian namun tidak ditemukan. Baru pada sekira pukul 22.00 WITA, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka itu mengantar pulang korban. Tapi tidak sampai rumah dan hanya diturunkan di pinggir jalan,” papar Andi Fayet sembari menegaskan, sang pelaku kini dalam tahanan Polsek guna diproses hukum lebih lanjut. (ion) 

Baca Juga:  Besok, Rekontruksi Kasus Pembunuhan Isteri oleh Suaminya di Laihau, Sumba Timur

Komentar