Zakarias & Umbu Tonga Menangi Kasus Perdata Koperasi Amanda

oleh
oleh
Richard Edwin Basuki

Waingapu.Com – Kehebohan Koperasi Amanda yang sempat menyita perhatian publik Kota Waingapu bahkan warga Sumba Timur (Sumtim), NTT tahun 2017 silam dengan aneka program dan bonus kemilaunya, namun kemudian di penghujung tahun 2017 lalu kembali menyedot atensi publik, terkait dilaporkannya pengurus koperasi yang berkedudukan di Kelurahan Matawai ke Polres Sumtim, juga langkah sejumlah nasabahnya menggugat para pengurusnya secara perdata akhirnya perlahan masuki episode baru. Sidang perdata kasus ini di Pengadilan Negeri setempat telah berujung pada putusan yang dibacakan majelis hakim, yang diketuai Richard Edwin Basuki dengan dua hakim anggota masing-masing Putu Wahyudi dan Emmy Haryono Saputro Jumat (02/03) yang dimulai sekira pukul 15:30 Wita tadi.

Baca Juga:  28.529 Jiwa Warga Sumba Timur Belum Rekam E-KTP

Adalah Zakarias Njuruhapa, asal Kawawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai bersama sejumlah kerabatnya menggandeng Umbu Tonga sebagai kuasa hukum dan kuasa penggugat dalam kasus ini. Sebagaimana dijelaskan Umbu Tonga ketika dihubungi media ini via short message service (sms) di gawainya menjelaskan, tuntutan dan harapan kliennya secara umum telah dipenuhi oleh putusan majelis hakim secara arif dan bijaksana. Umbu Tonga juga memaparkan via sms besaran kerugian yang diwajibkan oleh majelis hakim pada tergugat untuk diberikan kepada penggugat.

Umbu Tonga dan Zakarias Njuruhapa

“Iya baru saja selesai putus dan klien saya menang. Para tergugat wajib membayar kepada para penggugat uang pokok dan bonus-bonusnya dengan total Rp. 346.000.000. Terima kasih atas segala dukungan rekan-rekan pers selama ini. Semoga korban-korban lain mau melakukan hal yang sama dengan menuntut hak mereka secara perdata. Makasih,” demikian sms Umbu Tonga.

Baca Juga:  Ignasius Lorukoba: “Saya ini hutang di Bank untuk Investasi!”

Diberitakan sebelumnya beberapa pekan silam, Umbu Tonga selaku kuasa penggugat menegaskan kliennya berharap uangnya kembali. “Targetnya para penggugat ini adalah uangnya kembali jadi saya menerima menjadi kuasa penggugat dan juga kuasa hukumnya. Tergugat satunya adalah badan pengurus dan pengawas Koperasi Serba Usaha atau KSU Amanda. Tergugat duanya adalah Gabriel Manek, tergugat tiga adalah Darius Hawu Djoh, tergugat empat bendahara atas nama Margaretha T. Hana, tergugat limanya Samuel Pararundi, tergugat enamnya adalah John Hepe Dju, tergugat tujuhnya Umbu Maramba,” papar Umbu Tonga.(ion)

Komentar