Merasa Terintimidasi, VN & Waingapuonline Lapor Polisi

oleh
oleh

Waingapu.Com – Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala Sub.Detasemen III (tiga) Detasemen A (Kasubden 03 Den A) Pelopor (Brimob) Sumba Timur (Sumtim), NTT, Iptu. Nehemia Nenohai sehubungan dengan aktifitas peliputan dan pemberitaan yang dijalankan Gerhard Ngg. Behar, jurnalis Harian Umum Victory News dan Hisyam Aljufrie jurnalis sekaligus pemimpin redaksi media www.waingapuonline.com hingga kini terus bergulir.

Rabu (26/02) petang kemarin, Hisyam Aljufrie ketika menghubungi waingapu.com, menyatakan ia mendapat telepon dari seorang yang mengaku bernama AP. Penelpon itu memintanya untuk tidak mengintervensi kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan.

“Ada yang telpon saya dari nomer yang terdaftar di HP saya, dia mengaku bernama AP. Dia minta saya untuk jangan intervensi Polisi dalam kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan Brimob juga saudaranya. Dia menilai pemberitaan di media tentang kasus ini miring,” papar Hisyam.

Baca Juga:  Urbanus Pertanyakan BB Rumput Laut Hilang

Realita itu, itu bak kian melengkapi perasaan terintimidasi yang dialami kedua jurnalis yang cukup aktif mencari dan menyajikan informasi untuk public itu. Betapa tidak, kedua jurnalis itu sebelumnya mengaku, terganggu, cemas, dan merasa terintimidasi sebelumnya pasca mendapatkan sms dan kemudian dilaporkan oleh Kasubden 03 Den A Pelopor (Brimob) Iptu. Nehemia Nenohai, terkait peliputan dan pemberitaan yang mereka lakukan.

Masih lanjut Hisyam, penelpon itu menghubungi dirinya pasca pihaknya dan Gerard Selasa (25/02) siang lalu meminta perlindungan dan melaporkan ketidaknyamanan mereka karena merasa dihalangi aktifitasnya sebagai jurnalis pada aparat Polres Sumtim.

“Hingga kini setelah kami dilaporkan ke Polisi belum mendapatkan surat panggilan dari pihak penyidik Polres Sumba Timur. Kami sangat siap untuk menghadapi proses hukum sebagai warga negara yang baik. Rasa hormat dan patuh hukum itu pulalah yang mendorong kami, Selasa kemarin melapor ke polisi terkait rasa ketidaknyamanan dan perasaan terintimidasi dalam melakukan aktifitas kami. Karena apa yang kami beritakan tidak melanggar Undang-Undang Pers juga Kode Etik,” tandas Hisyam.

Baca Juga:  Razia Sajam & Miras: Puluhan Bilah Parang Disita Aparat

Seperti diberitakan sebelumya, rentetan kasus ini bermula dari aktifitas peliputan dan pemberitaan keduanya kala menindaklanjuti keluhan dua orang buruh yang bekerja pada toko Kencana Sakti. Kedua buruh tersebut mengaku tidak menerima upah layak, tapi malah dituding menggelapkan uang hasil penjualan barang kelontong senilai ratusan juta rupiah oleh majikannya.

Karena utang tersebut, kedua buruh itu mengaku ditekan majikannya dengan menggunakan jasa oknum Brimob untuk mengganti kerugian majikan mereka dengan melakukan penyitaan asset, berupa ternak, emas, serta buku tabungan.(ion)

Komentar