Kriminal Sepekan Sumba Timur, Siswi SMK Buang Bayi dan Pencurian Emas Perhiasan plus Mustika

oleh
oleh

Waingapu.Com – Dalam sepekan terjadi 2 peristiwa kriminal di wilayah hukum Polres Sumba Timur yang cukup menggemparkan dan memicu rasa ingin tahu warga. Mulai dari peristiwa penemuan mayat bayi di selokan atau saluran irigasi Kelurahan Mauliru, hingga pencurian emas perhiasan, uang tunai juga sebuah benda mustika. 

Aparat Polres Sumba Timur terlebih dahulu berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga di saluran irigasi Mauliru Selasa (3/9/2024) lalu. Pelakunya tak lain adalah ibu kandung bayi malang itu. 

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam konfernsi pers yang digelar di aula multi media Polres setempat, Rabu (4/9/2024) mengatakan, pelaku pembuang bayi berhasil diungkap dan pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar sebuah SMK Negeri di Sumba Timur.

“Pelaku adalah SDHM, ibu kandung bayi, masih berusia 17 tahun siswi pada sebuah SMK di Waingapu. Yang bersangkutan melahirkan secara normal, lalu bayi yang dilahirkan dimasukkan dalam kantong yang disiapkan lalu dihanyutkan pada saluran drainase atau irigasi di kampung Anakariung, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 11 atau 12.00 WITA,” jelas Jacky Umbu.

Baca Juga:  Sumtim Darurat Narkoba: AH - Terduga Pengedar Sabu-Sabu Diterbangkan Ke Kupang

Selanjutnya kata Jacky Umbu, bayi malang hasil hubungan asmara antara pelaku dan seorang pemuda yang merupakan kekasihnya itu kemudian ditemukan seorang warga di Kelurahan Mauliru ketika hendak mandi. 

Karena ulah nekad itu, kata Kapolres pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuia pasal 78C juncto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP. Namun terkait penahanan pelaku dan proses hukum lebih lanjut diakuinya masih akan dikonsultasikan dengan Bapas Waingapu.  

“Pelaku hingga kini masih dalam perawatan medis di salah satu RSU di Kota Waingapu. Penanganan secara medis itu tetap dalam pantauan dan pengawasan anggota Polres Sumba Timur,” pungkas Kapolres Jacky Umbu.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur Ingin Pendekatan PDIA Diterapkan di KKG

Lain lagi kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Umalulu. Kasus ini melibatkan2 orang perawat kuda, yang karena pengaruh minuman keras dan hasrat untuk berjudi membuat keduanya lakukan aksi pencurian di rumah Faten Umar yang merupakan majikannya itu Sabtu (31/8/2024) lalu.  

Adalah Yanto dan Rimba, melakukan aksi pencurian Ketika korban sedang beraktifitas berdagang di luar Kecamatan Umalulu, tepatnya di Pasar Tanarara. Kedua pemuda perawat kuda itu menggazak uang tunai Rp10 juta, emas perhiasan dan juga sebuah benda yang disebut sebagai mustika kelapa.  

Tidak membutuhkan waktu lama, atau kurang dari 24 jam, aparat Polsek Umalulu dibawah pimpinan Kapolsek Aipda Rony W. Bin Simin berhasil membekuk kedua pelaku di Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu. 

Pelaku kemudian menunjukkan barang bukti emas dan mustika curiannya yang di tanam di dekat sebuah pohon depan sebuah rumah ibadah. 

Baca Juga:  Tim Forensik Polda Bali Olah TKP Kebakaran THR Matawai

Kapolres Sumba Timur AKBP. E. Jacky T. Umbu Kaledi dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan dari Rp10 juta uang tunai hasil aksi kedua pelaku tersisa Rp7 juta. Sementara barang bukti perhiasan emas dan mustika masih utuh.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Umalulu, Aipda Rony W. Bin Simin dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan itu membenarkan kedua pelaku menjalankan aksinya karena motif ingin menguasai uang dan barang dan selanjutnya dipakai untuk berjudi kartu 3 daun. Kedua pelaku juga mengkonsumsi miras lokal jenis penaraci sebelum menjalankan aksinya. 

Rimba dan Yanto sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, hingga kini masih dalam tahanan di Rutan Polres Sumba Timur. Keduanya terancam pidana penjara 9 tahun.(ion) 

Komentar