Waingapu.Com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, menyatakan, hingga 31 Januari 2018, jumlah penduduk Sumtim yang menganut aliran Kepercayaan Marapu terdata sebanyak 18.414 Jiwa. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Khristofel A. Praing, kepada wartawan di Waingapu, Senin (05/03) siang tadi.
Khristofel yang ditemui diruang kerjanya itu didampingi oleh Sekretaris Disdukcapil, Nicolas Radadima itu lebih lanjut menjelaskan, hingga kini para penganut Marapu di Sumtim, tetap bisa dilayani mengurus administrasi kependudukan. Namun khusus untuk pencantuman dalam kolom agama di KTP masih belum bisa dicantumkan. Karena aplikasi dalam perekaman data E- KTP belum mengatur atau belum terbaharui aplikasinya.
“Jadi khusus untuk KTP saja, tapi kalau untuk kartu keluarga misalnya itu bisa tetap tercantum agama atau aliran kepercayaan Marapu,” timpal Khristofel.
Seperti telah diketahui luas, Mahkamah Kontsitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP. Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.(ion)