Tak Hanya Limpahkan Berkas UT, Gakkum Kehutanan Siapkan Operasi Berantas Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

oleh
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto didampingi dua penyidik Gakkum (Foto: Waingapu.Com)

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan terhadap kawasan TN Matalawa dapat dilakukan secara bersama-sama, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan mitra kami, prinsipnya para stakeholder kami siap memback up apabila dari pihak Gakkumhut akan melakukan operasi di kawasan TN Matalawa,” lanjut Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gakkum Kehutanan menyerahkan UT bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Kejari Sumba Timur pada Rabu (9/9/2026).

Dalam perkara UT, penyidik menyita sejumlah peralatan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pendulangan emas, di antaranya satu basic sluice, dua pengayak pasir, dua bokor besar dan karpet.

Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto, mengatakan penyidik juga mengamankan dua karung material tanah yang berkaitan dengan proses memperoleh material emas.

“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengayak pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Frinoldy.

Frinoldy juga memastikan bahwa UT ditangani dalam kaitan dengan dugaan aktivitas pengambilan material di dalam kawasan TN Matalawa untuk kepentingan pendulangan emas.

Dia menegaskan proses hukum tersebut tetap berjalan meski UT diketahui mengambil langkah hukum melalui PTUN. “Memang benar, tapi sebenarnya PTUN itu perkara tersendiri,” ujar Frinoldy.