Menurut dia, penyidik memiliki dasar berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama BPN terkait lokasi penggalian yang menjadi objek perkara.
“Karena memang locus penggalian itu di luar sertifikat setelah kita uji lapangan bersama BPN atau berada dalam kawasan. Itu yang jadi acuan kami,” tegasnya.(ion/ped)







