WALHI NTT Lakukan Pendidikan Hukum Perlindungan Wilayah Pesisir & Nelayan di Sumba Timur

oleh
oleh
Deddy F. Holo

Jumat (15/11/2019) lalu, Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT di Desa Matawai Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu upaya advokasi WALHI NTT kepada masyarakat pesisir untuk lebih mengetahui berbagai kebijakan dan regulasi yang baru tentang wilayah pesisir dan ruang pemanfaatannya. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman sebagai langkah startegi penguatan kapasitas masyarakat pesisir untuk lebih mengetahui hak-haknya berdasarkan regulasi serta upaya-upaya konservasi apa yang akan dilakukan di wilayah pesisir.

Sejauh ini Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang RZWP3K di NTT sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi untuk menetapkan zona wilayah pesisir yang ada di NTT. Sudah ada 21 provinsi dari 34 provinsi yang sudah menandatangani perda RZWP3K salah satunya termasuk NTT. Ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk melindungi wilayah pesisir dan nelayan akan aksesnya terhadap Sumber daya alam khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga:  Tagana Sumba Timur, Siaga Layani Korban Covid-19 Hingga Ke Liang Lahat
Walhi NTT

Persoalan pesisir dan pulau-pulau kecil di NTT akhir-akhir ini mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dimana banyak sekali persoalan masyarakat yang berada di wilayah pesisir yang hak-haknya belum diakomodir secara baik.

PEMDA, Segera Sosialisasikan UU Nomor 01 Tahun 2014 Tentang RZWP3K di Sumba Timur

Desa Matawai Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu desa yang berada di wilayah pesisir Sumba Timur-NTT yang masih belum tersentuh sosialisasi terkait dengan perda RZWP3K.

Selain itu yang perlu disosialisasikan oleh pemerintah daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RZWP3K, Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang RZWP3K dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan WALHI NTT ditemukan fakta bahwa masyarakat di wilayah pesisir belum mendapatkan informasi tentang undang-undang RZWP3K, Menurut Umbu Wulang Tanamaahu Paranggi selaku Direktur WALHI NTT “sebenarnya pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib hukumnya memberikan informasi publik kepada masyarakat pesisir tentang peraturan daerah, hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat pesisir yang ada di NTT khususnya di Sumba Timur.

Baca Juga:  Listrik Sering Padam, Ancaman Bagi Kualitas Vaksin di Puskesmas

Nurhayati B. Lado warga desa Matawai Atu dalam kegiatan sosialisasi RZWP3K mengatakan bahwa dirinya dan rekan nelayan lainnya belum mendapatkan informasi tentang adanya perda ini. Saya belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang kami sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir sampai detik ini. Ujar Nurhayati”

Wilayah Pesisir dan Nelayan Perlu Dilindungi

Masih banyak persoalan di wilayah pesisir yang ditemukan dilapangan. Misalnya zona tangkap nelayan dan ruangnya dibatasi dengan adanya pembangunan resort, pelabuhan, dan bahkan fasilitas umum lainnya yang tentu saja menganggu kegiatan ekonomi masyarakat pesisir dan melanggar zona manfaat dan perutukannya.

Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi selaku Direktur WALHI NTT dalam kegiatan sosiliasi mengatakan harapannya pemerintah menindaklanjuti informasi terkait segala bentuk peraturan daerah yang terbit kepada masyarakat, karena hal ini sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai regulasi yang ada, apa lagi regulasi RZWP3K ini bersentuhan dengan masyarakat pesisir di Desa Matawai Atu. Bagaimana menjawab persoalan perlindungan dan keselamatan wilayah pesisir dan nelayan.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Umalulu & Pataning Siap Lakukan Pemetaan Wilayah Adat

Petrus Ndamung selaku Kordinator Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT mengatakan bahwa regulasi ini perlu dipahami oleh masyarakat di wilayah pesisir sebagai upaya penguatan kapasitas dan penyadartahuan kepada masyarakat pesisir tentang hak-haknya. Saat ini pulau Sumba menjadi salah satu pulau yang menjadi terget pembangunan ekonomi di sektor pariwisata, tentu tidak menutup kemungkinan sektor pembangunan pariwisata akan bersentuhan dengan wilayah kelola rakyat terutama di wilayah pesisir. Oleh karena itu pendidikan hukum kritis dan perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan perlu, sehingga zona wilayah pesisir tidak tergangu. *

Deddy Febrianto Holo, Kordinator Kampanye Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Komentar