Warning Kejaksaan & Sekretaris Daerah ‘Diawali’ Dari Mesin Potong Rumput

oleh
oleh
Jaksa dan Sekda

Waingapu.Com – Senin (25/11) lalu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Sumtim) melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dan juga sejumlah aset negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumtim. Ceremonial penyerahan dalam tajuk Gerakan Penyelamatan Aset Negara dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri setempat. Adalah kelebihan pembayaran pada ratusan mesin potong rumput, yang pengadaannya dilakukan atau dianggarakan oleh sejumlah desa itu, yang terkesan kala nampak sungguh mencolok.

Bisa jadi melalui pengadaan mesin potong rumput itu, jajaran Adhyaksa memberikan sinyal warning bagi para pengelola keuangan negara dalam pelbagai tingkatan di Sumtim, untuk lebih tertib. Yang mana tentunya pula menghindari semaksimal mungkin perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kepada Wartawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Setyawan Nur Chaliq, menyatakan bahwasanya yang dilakukan jajarannya adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dan tentunya mengefektifkan pencegahan.

Baca Juga:  Berawal Dari Tambahak, Dibawah Tenda Warga Bermalam Di Tengah Sabana
Barang Bukti

“Berkaitan dengan program kawal dana desa, ada kelebihan pembayaran untuk 288 unit mesin potong rumput. Dengan jumlahh total kelebihan pembayaran sebanyak seratus empat puluh delapan juta,lima ratus ribu rupiah. Kita tetap memperhitungkan keuntungan mereka dalam hal ini rekanan untuk pengadaan namun jika tidak wajar mereka tentunya harus mengembalikan,” urai Setyawan.

Masih kata Setyawan, kaitan dengan kendaraan operasional sebanyak enam unit kendaraan roda empat dan juga 17 unit kendaraan roda dua. Disebutkan Seyawan, total nilai untuk kendaraan operasional yang sebelumnya disita dari para mantan ASN atau aparatur penyelenggara negara lainnya mencapai Rp. 1.112.924.000, -. “Pihak kejaksaan ke depannya masih akan terus melakukan hal serupa sesuai dengan ketentuan hukum dan perunang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Lima ASN Aktif Ditahan Kejari Sumba Timur Terkait Dugaan Korupsi Selewengkan Gaji

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Sumtim, Domu Warandoy, yang hadir mewakili Bupati untuk menerima penyerahan aset dan uang hasil kelebihan pembayaran yang berhasil diselamatkan menyatakan apresiasi bagi Kajari dan jajarannya. Tak hanya itu, Warandoy juga memberikan ‘warning’ bagi para penyelenggara negara hingga ketingkat desa.

“Kelebihan pembayaran ini juga sebaia keteledoran mereka aparat desa, sengaja atupun tidak sengaja. Saya anggap ini sebuah hal yang memang sudah salah, namun tidak diproses langsung secara hukum, jadi terima kasih untuk Pak Kajari dan jajarannya. Namun jika kemudian hari, ditahun depan oknum yang sama mengulanginya, saya pikir perlu untuk dijadikan pertimbangan untuk di proses hukum llebih lanjut,” tandas Warandoy.

Baca Juga:  Warga Apresiasi Positif Bazar Murah & Sosialisasi Layanan Kejaksaan Sumba Timur

Selain akan melaporkan ke Bupati terkait dengan penyerahan aset dan kelebihan pembayaran itu, Warandoy juga berencana akan mengumpulkan para kepala desa dan camat se Sumtim. “Kami akan kumpulkan seluruh kepala desa dan camat untuk menyampaikan bahwa yaa hati-hati dalam penetapan APBDes khususnya untuk harga belanja modal barang-barang yang akan dibeli. Dan dalam moment itu akmi akan mengundang Pak Kajari,” pungkasnya.(ion)

Komentar