Waingapu.Com – Informasi seputar upaya sertifikasi lahan di Pulau Mengkudu, Kecamatan Karera, ternyata juga dicermati oleh DPRD Sumba Timur, NTT. Ketua Komisi A, Umbu Nengi Rutung (UNR) angkat suara dan memberi warning kepada ATR/BPN setempat agar berhati—hati dalam menerbitkan sertifikat.
“Kami tahu ada permohonan itu. Cek dulu, lengkap tidak persyaratannya? Sesuai aturan atau tidak?” ujar UNR saat dikonfirmasi Senin (19/5/2025) di Kantor Bupati Sumba Timur.
Ia menyebut, sertifikasi tanah tanpa bukti kuat seperti PBB dan surat pengantar dari pemerintah setempat bisa memicu masalah. Bahkan, berpotensi konflik horizontal di masyarakat.
“Kalau dipaksakan untuk kepentingan pihak tertentu, itu rawan gesekan di masyarakat. Jangan sampai nanti terjadi konflik horizontal, terus pihak pertanahan cuci tangan,” timpalnya.
UNR juga mengingatkan ATR/BPN agar berkoordinasi aktif dengan Pemkab sebelum ambil keputusan. Ia percaya pihak pertanahan tidak akan ceroboh, namun menegaskan, langkah preventif lebih baik daripada menyesal kemudian.
“Jangan gegabah! Kami di DPRD akan terus awasi. Ini menyangkut tanah, menyangkut hak rakyat,” pungkasnya. (ion)