Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Residivis Pencurian di Kos-Kosan Wilayah Radamata

oleh
oleh

Waingapu.Com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumba Timur berhasil meringkus seorang residivis berinisial IMY yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian berulang di kawasan Kamalaputi, Kota Waingapu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di sebuah kamar kos di Radamata, Kelurahan Matawai.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga atas aksi pencurian yang terjadi di sebuah kios milik BHD. Korban mengaku telah mengalami empat kali kejadian serupa sejak Januari 2025, dengan insiden terakhir terjadi pada Senin (19/5/2025) dini hari lalu.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, IMY mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk satu unit handphone, kartu ATM, dan kartu sehat. Diketahui, IMY baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menegaskan bahwa pelaku telah diserahkan ke Penyidik Unit Pidum Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(ped)

Komentar