3.442 Pos Bantuan Hukum Resmi Berdiri di NTT, Supratman Andi Agtas: Negara Harus Hadir Sampai Desa

oleh
Peresmian ribuan Pos Bantuan Hukum oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, di Hotel Aston Kupang dihadiri perwakilan sejumlah Kabupaten/kota se-NTT-Foto: istimewa

Kupang, Waingapu.Com-Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya, terlebih dalam urusan hukum. Pesan itu mengemuka saat peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar di Aston Kupang Hotel and Convention Center, Kamis (19/2/2026).

Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi Reformasi Hukum di NTT.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah konkret memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pembentukan Posbankum ini untuk memberikan keadilan hukum bagi warga sampai ke akar rumput serta mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Supratman.

Ia menekankan, peresmian tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bagian dari misi besar reformasi hukum nasional.

“Ini bukan sekadar memberi nama terhadap sebuah lembaga. Yang kita tuju adalah kesejahteraan dan perlindungan warga melalui kebijakan yang bersumber pada hukum,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyebut capaian 100 persen pembentukan 3.442 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan NTT merupakan hasil kolaborasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Terima kasih kepada para kepala daerah di NTT. Saat ini Pos Bantuan Hukum sudah terbentuk seratus persen di seluruh desa dan kelurahan. Keadilan harus dirasakan sampai komunitas terkecil,” katanya.

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis budaya lokal.

“Lewat Posbankum kita harap masalah di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu lewat pengadilan, berdasarkan budaya lokal kita di NTT,” ungkap Melki.

Ia menilai, mediasi berbasis kearifan lokal akan memperkuat harmoni sosial sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelatihan paralegal serentak se-NTT sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa.

Dengan berdirinya 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, NTT kini memiliki jaringan layanan hukum desa terbesar di kawasan timur Indonesia.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat reformasi hukum di Nusa Tenggara Timur, memastikan akses keadilan tidak lagi eksklusif, tetapi menjadi hak yang benar-benar bisa dijangkau seluruh warga.(rud)

Komentar