2.5. URUSAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja outcome urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperoleh oleh Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2024 berdasarkan 5 (lima) Indikator yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

B. Realisasi Belanja Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Dalam melaksanakan pelayanan dasar Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada program Trantibum dan Damkar alokasi anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebesar Rp.459.534.100,00 dengan realisasi Rp.400.642.750,00 atau 87,19% dan alokasi anggaran untuk Program Kebencanaan pada Badan Penganggulangan Bencana Daerah adalah sebesar Rp.429.414.000,00 dengan realisasi Rp.316.083.400,00 atau 73,61%. Sehingga untuk Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sumba Timur total alokasi anggaran adalah sebesar Rp.888.948.100,00 dengan realisasi Rp.716.726.150,00 atau 80,63%. Rincian alokasi anggaran Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sumba Timur dapat dilihat pada tabel berikut:

C. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam pelaksanaan pencapaian Kinerja Kunci Outcome urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, baik internal maupun eksternal, serta solusi maupun penyelesaian dan pemecahan terhadap masalah tersebut dijabarkan sebagai berikut:
