Kasat Resnarkoba turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi tagline Tanah Marapu Bersih Narkoba yang terus digaungkan Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur melalui program P4GN.
P4GN merupakan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi dan partisipasi masyarakat.
Sebagai simbol ajakan keterlibatan masyarakat, Sat Resnarkoba membagikan stiker Agen P4GN kepada pihak gereja dan pemuda-pemudi GKS Payeti.
Pihak gereja menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Pdt. Yulina A. Ambu mengaku kegiatan sosialisasi seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengucapkan limpah terimakasih kepada Polres Sumba Timur khususnya Sat Resnarkoba atas sosialisasi tentang narkoba yang disampaikan. Kami sangat merindukan kegiatan seperti ini dan kami sangat mendukung kegiatan seperti ini kedepannya,” tutur Ibu Pdt. Yulina A. Ambu, S.Th., E.Min.
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur membuka layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 085 113 516 688 dan media sosial Resnarkoba Sumtim.(wyn)







