Waingapu.Com – “Saya belum baca itu putusan, dijanjikan akan dikirimkan. Kita dikasih waktu dua mingggu untuk ajukan keberatan dan jelas kita keberatan. Fakta-fakta
yang ada pada waktu sidang tidak dijadikan pertimbangan waktu sidang, apa yang disampaikan kepala Dinas dan Ketua DPRD, tidak dijadikan pertimbangan malah, jadi hanya dengar penjelasan dari Urbanus.Inikan tidak balance, tidak berimbang informasinya,” jelas Bupati Sumba Timur (Sumtim), Gidion Mbiliyora, menanggapi putusan KPPU yang menjatuhkan vonis PT.Astil membayar denda Rp. 3,2 Miliar karena terbukti melakukan monopoli.
Berita Lain:
- Terbukti Lakukan Monopoli, PT. ASTIL di Vonis KPPU Rp.3,2 M
- Urbanus Pertanyakan BB Rumput Laut Hilang
- Usai Renang Bersama Nelayan, Menteri Kelautan & Perikanan Disuguhi Keluhan Warga
Lebih jauh Gidion yang ditemui wartawan di ruang kerjanya pekan lalu itu menjelaskan, ia sempat dipanggil untuk memberikan penjelasan atau keterangan dalam sidang KPPU, namun tidak hadir karena surat panggilan yang diterimanya telah melewati tanggal sidang.
“Memang saya pernah dapat panggilan untuk hadir dan memberikan keterangan dalam sidang. Tapi suratnya saya terima tanggal 19 Agustus, padahal dalam surat itu saya diminta hadir tanggal 15 Agustus. Kalau saja saya masih diberikan kesempatan menjelaskan setelah acara tujuh belas Agustus lalu, saya siap untuk itu,” papar Gidion.
Pemkab. Sumtim, demikian Gidion pasti akan mengajukan keberatan atau banding dengan menyiapkan pengacara yang mewakili Dinas dan PT.Astil.
“Kita akan cermati kalau sudah terima putusan itu. Tiga koma dua miliar itu dasar perhitungannya bagaimana? Kita tidak tahu. Inikan bukan perusahaan swasta tapi perusahaan daerah. Heran juga kita dengan putusan seperti itu. Pertama dulu dugaan monopoli kemudian ditengah jalan berubah monopsoni lagi. Inikan model apa yang seperti itu? Saya tidak mengerti itu. Mestinya Komisi memang harus benar-benar memahami persoalan dan dokumen-dokumen yang dibawa lengkap saat itu, juga keterangan Kadis serta ketua DPRD, tidak hanya keterangan Urbanus,” urai Gidion.
Masih lanjut Gidion, adanya monopoli yang diadukan Urbanus, adahah omong kosong semata.
”Tidak ada monopoli di sini, tidak pula ada perusahaan lain di sini. Kalau pedagang antar pulau yang mau beli ada mekanismenya tersendiri. Ternyata si Urbanus, ijinnya di SBD bukan di sini, katanya ijinnya berlaku secara nasional itukan omong kosong,” tohok Gidion.(ion)