Waingapu.Com – Dua mantan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM), Aries Everd Leo (35) dan Frengky Haning (32), mengaku diperlakukan tidak adil setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Selain itu, mereka juga menghadapi tuduhan pidana terkait hilangnya 41 spare part prosesor milik perusahaan.
Menurut keterangan Aries dan Frengky kepada wartawan, mereka diberhentikan pada 3 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas dan belum menerima hak-hak mereka sebagai pekerja yang di-PHK. Selain itu, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan spare part, meskipun mereka merasa tidak melakukan hal tersebut.

“Kami di-PHK tanpa alasan yang jelas, dan pesangon yang seharusnya kami terima sampai saat ini belum dibayarkan. Selain itu, kami juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan spare part yang sama sekali tidak kami lakukan,” ujar Aries yang diamini oleh Frengky.
Adukan Kasus ke Disnakertrans dan DPRD
Merasa diperlakukan tidak adil, Aries dan Frengky mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur pada 10 Januari 2025. Didampingi oleh pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Sumba Timur, mereka meminta keadilan atas nasib yang mereka alami.
DPRD Sumba Timur merespons dengan mengeluarkan rekomendasi, salah satunya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Ketua Umum DPC KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kedua mantan karyawan tersebut hingga hak-hak mereka terpenuhi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan PT MSM, namun tidak menemukan titik temu. Sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kami akan membawa kasus ini ke tripartit di Disnakertrans. Jika tetap tidak ada penyelesaian, kami siap melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Andreas.
PT MSM: Tidak Ada Intimidasi, Hak Karyawan Ditangguhkan karena Proses Hukum
Menanggapi keluhan yang disampaikan kedua mantan karyawannya tersebut, PT MSM membantah telah melakukan PHK secara sepihak dan menegaskan bahwa keputusan Aries dan Frengky untuk mengundurkan diri merupakan hasil pertimbangan setelah mereka diduga melakukan pelanggaran mendesak.
“Tidak ada intimidasi dalam proses pengunduran diri mereka. Ini dapat dibuktikan dengan laporan polisi yang dibuat pada Juli 2024. Perusahaan tidak langsung melakukan PHK, melainkan memberikan opsi pengunduran diri secara baik-baik pada 3 September 2024,” demikian pernyataan resmi PT MSM melalui Staff HR, Aristoteles Paul Randjapati.
Pihak perusahaan juga mengklaim bahwa hak-hak karyawan telah dibayarkan sesuai regulasi, kecuali uang pisah dan biaya pulang yang masih ditangguhkan karena proses hukum masih berjalan.
“Gaji sampai hari terakhir bekerja dan cuti tahunan yang belum diambil sudah dibayar pada 26 September 2024. Uang pisah dan biaya pulang ditangguhkan hingga proses hukum selesai,” tambah PT MSM.
Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, membenarkan bahwa kasus dugaan penggelapan spare part prosesor sudah memasuki tahap pertama dan tengah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Waingapu.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah DPRD Sumba Timur mengambil peran dengan mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pansus. Kini, semua pihak menanti bagaimana kelanjutan kasus ini, apakah akan menemukan titik terang atau berlanjut ke ranah hukum lebih tinggi?(ion)