Waingapu.Com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, kembali lakukan terobosan positif di tahun 2019 ini. Hal mana dilakukan terkait dengan proyek fisik senilai lebih dari rp. 13 Miliar yang akan dilaksanakan ditahun 2019 ini. Dinas yang dipimpin oleh Umbu Hapu Mbeju itu menggandeng Kejaksaan Negeri setempat sebagai mitra dalam kemasan Tim Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu, Rabu (30/01) lalu usai digelarnya pemaparan oleh TP4D, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waingapu, Setyawan Nur Chaliq, melalui Kasie. Intel, Agung Wira menjelaskan, kerjasama itu terbangun sehubungan dengan surat permohonan pendampingan proyek-proyek strategis nasional yang ada dilingkup Distransnaker Sumtim. “Surat permohonan dari Distransnaker masuk Selasa (29/01) kemarin. Dan langsung kami tindaklanjuti hari ini dengan kegiatan pemaparan. Tujuan yang ingin digapai tentunya akar pekerjaan proyek dimaksud berjalan sesuai harapan, tepat sasaran dan tentunya taat hukum. Karena itu tim nanti akan memberikan penyuluhan hukum terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi baik dari OPD juga tentunya masyarakat,” jelas Agung yang kala itu didampingi oleh Pelaksana Harian Kasie. Pidana Khusus (Pidsus) M. Syafaa.
Pendampingan dalam pekerjaan proyek itu sendiri, demikian ditambahkan oleh M. Syafaa berdasarkan Inpres Nomor 7 tahun 2015 mengenai aksi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini untuk mencegah atau paling tidak meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Transnaker Sumtim, Umbu Hapu Mbeju, dalam kesempatan berbeda ditempat yang sama menuturkan, pihaknya melakukan kemitraan dengan TP4D pada prinsipnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, juga tentunya tidak berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
“Dana yang banyak mengalir dari pemerintah pusat ke daerah ini terutama lewat Distransnaker tentu harus diimbangi dengan kerja yang maksimal dan bertanggungjawab. Dana pusat kesini diberikan karena ada kepercayaan, dan itu tidak boleh disia-siakan. Kami harus lakukan yang terbaik seoptimal mungkin, untuk itu tentunya kami juga butuh dikawal, dan diberikan arahan seperti halnya dari para penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian melalui TP4D ini,” urai Umbu Hapu yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Transmigrasi, Nico Pandarangga.
Masih lanjut Umbu Hapu, tahun 2019 ini merupakan kerjasama pendampingan yang ketiga kali. Dimana dimulai sejak tahun 2017 silam. Dan yang menjadi pelecut untuk terus bekerja optimal, tepat sasaran dan taat hukum, pada tahun 2018 lalu Distransnaker Sumtim dinobatkan sebagai Satker terbaik kedua di NTT.
Adapun proyek senilai lebih dari Rp.13 miliar itu terbagi dalam tiga paket proyek. Masing-masing sebesar Rp. 3.134.257.000 untuk proyek pembangunan pemukiman transmigrasi di Yubuwai SP 5 di Kecamatan Kahaungu Eti, Rp. 8.674.775.000 untuk proyek serupa di Kotak Kawau SP7, Kecamatan Pandawai. dan Rp. 2.600.000.00 untuk pembangunan pemukiman transmigrasi di Rumbu Kataka, Kecamatan Kahaungu Eti.(ion)