Waingapu.Com – Warga Sumba Timur khususnya yang pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan kemudian sepeda motornya diamankan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat bisa mengambil kembali secara gratis. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Lantas, Iptu Jefry Paulus Kotta.
Dikatakan Jefry, warga jangan sungkan lagi takut ke Polres khususnya Satlantas untuk mengambil sepeda motornya. Pengambilan sepeda motor barang bukti ini khusus untuk yang sudah lebih dari 1 tahun ditahan atau diamankan di Polres. Syaratnya mudah, cukup dengan bawa bukti kepemilikan atau BPKB bisa ambil sepeda motornya tanpa dibebani biaya sepeserpun.
“Yang merasa pernah ditilang lalu sepeda motornya ditahan bisa datang ambil sepeda motornya. Juga yang mungkin ada yang sepeda motornya ditaha karena laka lantas bisa ambil dan bawa pulang tanpa dibebani biaya alias gratis,” tegas Jefry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024) siang lalu.
Seperti terpantau kala itu, puluhan sepeda motor, sebagian beras nampak berdebu dan tidak terawat berada di area depan Sat lantas Polres Sumba Timur. Untungnya sepeda motor itu tidak langsung terkena panas matahari langsung ataupun hujan dan embun. Nampak pula spanduk bertuliskan “Pengambilan Barang Bukti Tidak Dipungut Biaya”
Di kesempatan yang sama, Jefry Kotta juga menghimbau warga pengguna sepeda motor agar jangan memakai knalpolt racing atau yang kini dikenal dengan sebutan knalpolt brong. Para penggunanya bisa dikenai sanksi denda palign banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan sesuai pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan.(ion)