Waingapu.Com – Mendapatkan informasi dari masyarakat perihal terjadinya permainan judi jenis sabung ayam di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, tim gabungan Polres Sumba Timur bergerak cepat. Sabtu (14/05/2022) sekira pukul 16:48 WITA penggrebekan dilakukan dengan dipimpin langsung Kasat. Reksrim. Iptu Salfredus Sutu. Seorang bandar dan sembilan pemain diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma L.S, kepada wartawan melalui Kasat. Reksrim. Iptu Salfredus Sutu, di Mapolres setempat, Sabtu (14/04/2022) malam lalu memaparkan, bandar atau penyedia lokasi yakni Jhon (38). Sementara sembilan pemain lainnya berlatar belakang profesi berbeda diantaran sebagai ojek, petani dan nelayan juga guru honorer.
Diuraikan Salfredus, kesembilan pemain judi yang digelandang aparat yakni Ucen (31), Paman Surya (52), Erlis (29), Ohara (43), Oni (31), Ako (42), Jhon (45), Bufon (37) dan Elvis (30). Barang bukti berupa dua ekor ayam jantan dalam kondisi hidup, satu ring ayam, buku catatan petaruh serta uang tunai sebesar Rp. 5.350.000.
“Para pemain dan bandar sementara kami amankan, ambil keterangannya dan akan kami proses lebih lanjut. Kami selalu berharap dan berterima kasih atas kerjasama serta informasi yang diberikan masyarakat baik terkait kasus kriminal maupun penyakit masyarakat lainnya. Kami akan tetap berupaya semaksimal kami untuk menyikapinya,” pungkas Salfredus. (ion)