Waingapu.Com-Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan truk pengangkut tebu milik PT Muria Sumba Manis (PT MSM) terjadi di ruas jalan Waingapu-Melolo, Sumba Timur, Sabtu (2/8/2025) pagi. Kecelakaan ini menyoroti kelalaian serius terkait kelengkapan administrasi pengemudi.
Peristiwa terjadi di Dusun Retinimbu, Desa Patawang, Kecamatan Umalulu. Dump truk Fuso bernomor polisi ED 8629 AG yang dikemudikan oleh A.N.L (40) oleng hingga menabrak pohon mahoni dan terbalik di tepi jalan. Diduga kuat sopir kehilangan konsentrasi akibat kelelahan dan mengantuk saat mengemudi.
Namun temuan lebih memprihatinkan terungkap dari hasil pemeriksaan Satlantas Polres Sumba Timur. A.N.L diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan klasifikasi kendaraan yang dikemudikannya. A.N.L hanya memiliki SIM B1 Umum, sementara truk bermuatan lebih dari 1.000 kilogram tersebut seharusnya dikemudikan oleh pengemudi dengan SIM B2 Umum.
“Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP 44 Tahun 1993, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. SIM B1 Umum tidak mencukupi untuk kendaraan jenis dump truk pengangkut tebu tersebut,” tegas Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MSM belum memberikan keterangan resmi. Wartawan telah menghubungi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Communication PT MSM, Simon Silitonga, namun pesan yang dikirimkan sejak pagi melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Sebagai informasi, PT Muria Sumba Manis adalah anak usaha Djarum Group yang bergerak di sektor perkebunan tebu dan produksi gula. Area operasional perusahaan ini tersebar di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan bagian timur Kabupaten Sumba Timur.(ion)







