Waingapu.Com-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang membawa angin segar hingga ke pelosok Nusantara. Tak hanya tokoh-tokoh nasional seperti Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti, dua warga binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu, Sumba Timur, juga turut merasakan kebijakan ini.
Dua narapidana tersebut adalah Meliana A. Nau dan Yemis R. Pay. Keduanya divonis pidana penjara karena kasus hukum yang berbeda. Namun, keduanya menderita penyakit gagal ginjal kronis yang semakin memburuk selama masa penahanan.
Pihak Lapas Waingapu mengajukan permohonan amnesti dengan alasan kemanusiaan, merujuk pada kondisi medis yang mengancam jiwa. Proses pengajuan ini melewati tahapan verifikasi ketat hingga akhirnya disetujui oleh Presiden Prabowo melalui Keppres RI No. 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Kepala Lapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak hanya fokus pada kasus besar di tingkat nasional, tetapi juga memberi ruang keadilan dan kemanusiaan bagi warga binaan di daerah. “Amnesti ini adalah bukti bahwa hukum kita tidak kaku. Negara hadir memberi harapan bagi mereka yang dalam kondisi sangat rentan secara medis,” jelas Gidion.
Dengan pembebasan ini, Meliana dan Yemis diharapkan dapat melanjutkan perawatan intensif di luar lapas. Meliana akan melanjutkan cuci darah secara rutin di klinik swasta, sementara Yemis masih dalam perawatan di RSUD Umbu Rara Meha.(ion)







