Waingapu.Com – AIL, seorang pemuda berusia 19 tahun akhirnya reunian dengan FA yang juga berusia sama. Keduanya merupakan pelaku pembobolan dan pencurian rumah serta toko milik warga kota Waingapu. Barang bukti laptop dan Handphone milik seorang warga Kelurahan Kambadjawa, memperkuat aksi kejahatan yang mereka lakukan dan kini telah diamankan di Mapolres Sumba Timur.
Informasi yang diperoleh media ini dari Mapolres setempat, AIL dibekuk aparat unit Buser, Senin (5/12/2022) dini hari lalu. Dia menyusul FA rekannya yang sudah lebih dahulu dibekuk dan diamankan di rutan Polres. Keduanya sama-sama warga Kelurahan Kambadjawa, Kecamatan Kota Waingapu.
“Keduanya dibekuk karena terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana sesuai dengan pasal 363 KUHP terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Jumpatua Simanjorang, ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/202) lalu.
Lebih jauh dijelaskan Jumpatua, AIL sebenarnya belum lama keluar dari penjara. Namun kembali harus berhadapan dengan aparat hukum karena terlibat dalam kasus baru.
“Sebelumnya AIL diamankan oleh petugas pada bulan Maret 2022 dan baru keluar pada bulan November 2022. AIL merupakan anggota komplotan atau jaringan spesialis pencuri toko dan rumah di Kota Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur mereka merupakan komplotan yang tergolong profesional,” papar Jumpatua.
Dalam kasus ini, lanjut Jumpatua, yang menjadi otaknya memang FA dan dibantu oleh AIL. Terungkapnya keterlibatan AIL merupakan hasil pendalaman keterangan dari FA yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran keberadaan pelaku dan selenajutnya ditangkap bersama barang bukti.
“Barang bukti berupa Handphone kami amankan dari tangan AIL sedangkan Laptop sudah kami amankan dari rumah FA,”timpal Jumpatua sembari mengharapkan peran serta keluarga dalam membimbing dan mengawasi anak-anak atau anggota keluarganya, agar tidak terpengaruh dalam pergaulan buruk yang bisa berdampak pada tindakan-tindakan melawan hukum.(ion)