Waingapu.Com – Peristiwa tabrak lari yang terjadi Senin (10/01) sekira pukul 12:50 Wita lalu yang mengakibatkan Valentine Susanti Manu (23) meninggal dunia dan anaknya alami luka-luka, tentu menyesakkan hati keluarga besarnya. Peristiwa nahas yang berujung kehilangan orang tercinta dalam keluarga itu akan menjadi kenangan pilu. Diharapkan bisa sedikit mengurangi beban duka keluarga, Jasa Raharja memberikan santunan pada ahli waris korban, Senin (17/01) siang lalu.
Penyerahan santunan itu dilakukan oleh Kasat. Lantas Polres Sumba Timur, AKP. Feberian Eka Putra didampingi oleh Saverius Paskalis Da Santo, selaku Kepala Cabang Jasa Raharja setempat. Santunan diterima oleh Fredrik Edward Hina Ndjuka Andung selaku ayah kandung korban.
“Santunan yang diberikan berjumlah lima puluh juta rupiah, diberikan oleh negara dan harapannya tentu bisa dipergunakan dengan baik terutama bagi kebutuhan anak korban dalam bidang ekonomi dan juga pendidikannya,” tandas Febrian.
Lakalantas itu terjadi pada Senin (10/01) lalu berlokasi di jalan L.D. Dapawole, Kelurahan Matawai, tepatnya di simpang empat Kantor Kecamatan Kota Waingapu. Adapun Anser S. Awang (24) yang merupakan pelaku tabrak lari itu, hingga kini masih dalam pengamanan dan pengawasan aparat Polres Sumba Timur.
“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah,” papar Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, kepada wartawan beberapa hari lalu pasca pelaku ditangkap dan diamankan aparat. (ion-ped)