DPRD & Pemkab Sumba Timur Belum Sampaikan LHKPN Tahun 2021

oleh
oleh
Kantor KPK

Waingapu.Com, Jakarta – Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara (PN) sesuai amanat pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Terkait hal ini, sesuai rilis yang diterima media ini darui Humas KPK RI, Senin (17/01) petang lalu, Pemkab. Sumba Timur tidak termasuk dalam enam Pemkab dan Pemkot yang telah 100 persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, hal yang sama juga untuk DPRD Sumba Timur.

Baca Juga:  22 Ketua RT Di Kelurahan Temu Sepakati Pungutan Akomodasi

KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan, walaupun belum mencapai batas akhir pelaporan pada tanggal 31 maret 2022. Dipaparkan KPK, Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, tercatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Kemudian, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kab. Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kab. Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kab. Barru 25 wajib lapor, DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kab. Pulau Morotai 20 wajib lapor dan dari Propinsi NTT baru DPRD Kab. Malaka 25 wajib lapor.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Mahasiswa Sumba Timur Berdemo Suarakan 4 Point Tuntutan

Sedangkan untuk kategori instnasi BUMN/D, tercatat baru lima, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.

Dalam rikisnya KPK juga mengatakan Periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 01 Januari 2022. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022,” tandas Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding sembari menambahkan, PN wajib lapor dengan jalan melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok MITAN Mencukupi Hingga Akhir Tahun

“Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.” urainya. (ion)

Komentar