KPK Tangani 310 Perkara Libatkan Anggota DPR & DPRD, 148 Bupati & Walikota

oleh
oleh
Kantor KPK

Waingapu.Com, Jakarta – Hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 perkara Walikota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara. Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. 

Sayangnya, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan. Demikian paparan Plt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam rilis yang dikirm vii gawainya, Rabu (18/05/2022) sore lalu pada media ini.

Dilanjutkan Ipi, sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia. Sehubungan dengan itu, kata dia KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi. Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk  Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022. 

Baca Juga:  KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

“Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.”timpalnya. 

Diuraikan Ipi, Executive Briefing bagi Parpol akan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu: pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei – Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

Executive Briefing sendiri jelas Ipi, adalah untuk mengawali PCB Terpadu 2022. KPK sebut dia, menyelenggarakannya pada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/05/2022) yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Hadir dalam kegiatan yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan, serta Ketua dan Sekjen/Perwakilan dari 20 Parpol. 

Baca Juga:  KPK ‘Bidik’ Praktek Jual Beli Jabatan, Modus Korupsi yang Rentan Terjadi di Daerah

Kedua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca Juga:  Jokowi Tidak Jadi Hadiri Festival 1001 Kuda Sandalwood

Tak hanya sampai di sini, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik juga akan dilaksanakan. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/ 

Seliin itu, imbuh Ipi, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.  “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi,” tukasnya. 

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi. (ion)

Komentar