Waingapu.Com – Warga yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini wajib menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda NTT mulai Senin (1/7/2024) lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Lantas Iptu Jefry Paulus Kotta, Rabu (3/7/2024) di ruang kerjanya menegaskan penerapan aturan baru itu. Ketentua itu sebut dia merujuk amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5.
“Jadi pemohon wajib lampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023. Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, nanti saat mengurus SIM akan sekaligus didafatkan oleh petugas,” jelas Jefry Kotta.
Penerapan aturan baru itu telah mulai diuji coba pada 7 Polda di Indonesia. Ke-7 Polda dimaksud yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Uji coba itu akan berlaku hingga 30 September 2024 mendatang.
Untuk diketahui, aturan baru itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan atau JKN.(ion)