Waingapu.Com – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT,Rabu(10/09) siang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi – saksi terkait kasus pengancaman dan pelecehan yang dilaporkan Jurnalis MNC Media Group.
Beberapa hari terakhir penyidik memang melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan serta mendalami keterangan saksi terkait kasus pelecehan dan pengancaman pada jurnalis MNC Media kala melakukan peliputan event budaya Lomba Pacuan Kuda Tradsional di Lapangan Rihi Eti, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Jumat(26/08)lalu.
“Telah dilakukan dan dirampungkan pemeriksaan dua orang saksi yang berada di TKP. Sementara dua terlapor sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya akan kami layangkan lagi panggilan. Hasil penyidikan adanya bukti permulaan yang cukup dan diduga keras terlapor melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan maka akan dilakukan upaya paksa sebagaimana aturan dan hukum yang berlaku,” terang Kapolres Sumtim, AKBP. Supiyanto melalui Kasat. Reskrim, AKP. D.G Anjasmara kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu(10 /09)siang.
Lebih lanjut Anjasmara memaparkan, hasil analisa dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, terlapor bisa dijerat dengan pasal 335 ayat 1 (satu) kesatu subsider 310 ayat satu KUHP. Juga dimungkinkan dalam perkermbangan penyidikan nanti diterapkan Undang-Undang lainnya.
Jika merujuk pasal hukum dan Undang-Undang yang berlaku, terlapor terancam hukuman pidana penjara 9 (sembilan bulan) dan jika disandingkan dengan Undang Undang Nomer 40 tentang Pers pasal 18 menyatakan ancaman hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda 500 juta rupiah jika menghalangi atau menghambat kerja jurnalis.(ion)