Polemik Tenaga Outsourcing: DPRD Sumtim Pastikan Panggil PLN

oleh
oleh

Waingapu.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT sebagai representasi rakyat dipastikan akan bersikap dengan mencermati serta memanggil seluruh elemen terkait guna menanggapi surat keluhan permintaan klarifikasi dan keadilan yang dilayangkan oleh Andreas Ndjurumana, seorang tenaga outsourcing (alih daya) yang hampir 14 tahun mengabdi pada PT. PLN (Persero) Area Sumba. Hal itu dikemukakan Josua K. Maujawa, S.Th, selaku Sekretaris Komisi C DPRD setempat, ketika diwawancarai via telepon selularnya, Jumat (18/07) kemarin malam.

Menurut politisi yang dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 09 April lalu dipercaya untuk kembali duduk di kursi wakil rakyat periode 2014-2019 itu, adalah hal yang mutlak atau wajib diambil oleh DPRD jika menyadari tugas dan tanggung jawab yang diemban dan dipercayakan rakyat.

Baca Juga:  Masuki Tahun 2023, Keluarga Besar SMP dan SMA Andaluri Gelar Misa Syukur

“Pasti pihak terkait yakni PT. PLN, Andreas Ndjurumana, PT. Trio Duta Pratama juga Disnakertrans akan kami panggil. Namun waktunya tentu masih kami koordinasi dan komunikasikan dulu dengan Pimpinan setelah kami pulang dari Kupang, Senin depan,” tandas Josua.

”Ini persoalan publik apalagi Andreas dalam suratnya ke PLN itu juga menyampaikan tembusan ke DPRD, Bupati dan elemen lainnya. Lalu ada pernyataan dari Manager area PLN ketika diwawancarai wartawan seperti yang telah diberitakan, menyatakan siap untuk dipanggil oleh siapapun baik itu Bupati, DRRD dan instansi terkait lainnya, disitu yang menantang saya sebagai bagian dari DPRD yang merupakan wakil rakyat. Andreas itu adalah sebagian kecil dari rakyat dan karyawan lainnya yang berpotensi mengalami hal serupa. Ini adalah persoalan rakyat kita, seorang rakyat yang mengabdi selama 14 tahun lalu diperlakukan seperti itu. Wajar jika saya dan juga anggota DPRD lainnya untuk bersikap, itu wajib hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda & Mahasiswa Indonesia bergemuruh di AKN Sumba Timur

Masih lanjut Josua, sekalipun Undang- Undang atau peraturan outsourcing itu lebih berpihak pada Perusahaan namun tentunya, sebagai BUMN yang besar, idealnya harus lebih bijak bersikap dan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak serta merta memberhentikan dengan cara seperti itu.

”Yang jelas kami di DPRD tidak mau rakyat atau masyarakat kita diperlakukan seperti itu. Mengabdi sudah 14 tahun tapi dibuat seperti itu. Dia punya keluarga, isteri dan anak, wajar jika merasa diperlakukan tidak adil. Wajar jika ada suara rakyat yang merasa diperlakukan seenaknya dan merasakan ketidakadilan, saya dan kami lainnya sebagai wakil rakyat di DPRD,harus untuk bersikap, apalagi ini terkait langsung dengan tugas saya di komisi C,” pungkasnya.(ion)

Baca Juga:  Mafia Pertanahan Gentanyangan, Warga & Mahasiswa Demo Kantor ATR/BPN Sumba Timur

Komentar