Orang Tua: Media Percontohan Orang Muda

oleh
oleh

“Di ujung rotan ada emas”. Jargon tersebut bukan hal baru jika seseorang dibesarkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kalimat ini seakan menggambarkan niat luhur dibalik praktik pendisiplinan anak melalui corporal punishment atau hukuman fisik. Perilaku ini hidup tidak hanya di sekolah-sekolah di NTT, melainkan juga di rumah-rumah tangga. Upaya pihak-pihak pemerhati anak melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjelaskan bahwa perilaku tersebut melanggar hukum nampaknya belum membuahkan hasil yang memuaskan. Praktik memukul, mencubit, menampar, menendang dan lainnya menjadi hal yang tidak asing lagi bagi orang tua ketika ingin memberikan hukuman pada anaknya. Semua paparan ini menunjukkan pendisiplinan anak melalui hukuman fisik telah menjadi budaya dari masyarakat. Budaya sebagai makrosistem dari keluarga yang merupakan mikrosistem memiliki pengaruh sangat besar untuk menentukan perilaku parenting (berperan sebagai orang tua) dalam keluarga. Praktik membesarkan anak (child-rearing) dengan mengacu pada kebudayaan sendiri akan terasa ‘natural’, namun beberapa praktik bisa bertentangan dengan norma lain yang berlaku, pada kasus ini norma lain tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  PEDAS ALA CABE–CABEAN

Status sosial dan ekonomi yang lemah dalam sebuah keluarga yang dapat ditemukan di pedalaman NTT memang identik dengan gaya parenting yang otoriter. Gaya parenting otoriter sendiri berhubungan erat dengan tingkat kejadian kekerasan fisik, emosional maupun seksual. India misalnya (dilansir dari buku Rubing dan Chung tentang Parenting Beliefs tahun 2006), sebuah negara yang masyarakatnya masih memakai penggolongan kasta di beberapa tempat, masyarakat dengan golongan kasta rendah atau kemampuan ekonomi yang lemah memiliki kecenderungan untuk mempraktikkan parenting otoriter. Gaya parenting yang keras ini menjadi semakin kental terutama saat anak memasuki usia remaja. Konteks patriarki yang kental di India ditambah peran bapak/ayah sebagai orang utama yang bertugas menegakkan kedisiplinan membuat bapak memiliki kecenderungan untuk memakai teknik hukuman fisik kepada anak usia remaja mereka yang tidak mematuhi peraturan.

Baca Juga:  Makna Komunikasi  dalam Pengembangan Adat Istiadat ‘Pesta Pora’ di Kabupaten Sikka

Menghubungkan temuan di India dengan fenomena parenting di NTT tidak terasa berlebihan mengingat konteks kedua tempat yang mirip. Keluarga-keluarga yang berada di rantai terbawah dalam urutan status sosial di masyarakat NTT serta kemampuan ekonomi yang terbatas, ditambah dengan minimnya pengetahuan orang tua akan alternatif praktik parenting yang mampu memfasilitasi tumbuh kembang anak menjadikan mereka sebagai pihak yang tersudutkan dengan kehadiran Undang-Undang Perlindungan Anak. Orang tua tersebut bisa terjerat hukum pidana tanpa mengetahui bahwa perbuatan mereka tersebut melanggar hukum, atau bisa terjerat karena mereka tidak mengetahui sama sekali alternatif membesarkan anak yang menjauhkan mereka dari jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang mendapatkan kekerasan sendiri  akan mengalami hambatan dalam perkembangan. World Health Organization (WHO) bersama United Nations Children’s Fund (UNICEF) bersama-sama pada tahun 2012 menyebutkan bahwa kekerasan merupakan salah satu dari faktor risiko penghambat perkembangan anak selain kemiskinan; stigma dan diskriminasi; institusionalisasi (contoh: menempatkan anak di panti asuhan meski orang tua masih mampu mengurus); akses terbatas pada segala jenis program dan layanan masyarakat; dan interaksi orang tua-anak yang buruk.

Baca Juga:  Menyulam Kebangsaan Mempererat Kebhinekaan

Penulis berpendapat bahwa gaya parenting harus diperhatikan oleh semua pemerhati anak di NTT baik dari pemerintah maupun non-pemerintah. Sosialisasi gencar mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak harus diimbangi dengan pelatihan atau sosialisasi mengenai alternatif membesarkan anak tanpa kekerasan. Hal ini akan menciptakan keseimbangan dalam upaya perlindungan anak, sehingga jargon ‘di ujung rotan ada rutan’ yang sering dimunculkan dalam upaya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menimbulkan teror mental kepada guru dan orang tua.[*]

*] Indra Yohanes Kiling, Dosen Psikologi Universitas Nusa Cendana

Komentar