Kepada Yth. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
Di
Waingapu
Salam hormat,
Kita patut bersyukur atas berlangsungnya karya dan pengabdian pemerintah daerah Sumba Timur dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai amanat konstitusi. Segala hal baik perlu kita teruskan, namun kita pun terbuka untuk mengevaluasi berbagai praktik yang belum selaras dengan amanat undang-undang. Evaluasi dimaksud dapat dilakukan secara internal oleh pemerintah tetapi juga dapat dikerjakan oleh masyarakat sipil sebagai bagian integral dari bangsa kita yang memiliki hak untuk mengawal proses pemerintahan yang berlangsung. Dalam pemikiran yang demikian maka melalui surat ini, sebagai bagian dari masyarakat sipil hendak menyampaikan hal penting terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah.
A. Dasar Berpikir :
Pernyataan dalam surat ini didasarkan pada pemikiran bahwa pemerintah adalah simbol kehadiran negara yang memikul amanat undang-undang untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk juga dalam penyelenggaraan negara dan pengaturan aparatur sipil negara (ASN). Dalam hal pengaturan ASN atau PNS, negara telah mengatur hal tersebut dalam PP No 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Tentu saja tujuan ditetapkan hal ini adalah menjamin berlangsungnya pengelolaan ASN yang adil dan bertanggungjawab. Beberapa pasal dalam aturan itu saya kutip di sini untuk memperlihatkannya terkait maksud surat ini :
Pasal 64 soal pemberhentian dari jabatan administrasi
Pasal 74 tentang pengangkatan dan persyaratan jabatan fungsional
Pasal 94 tentang pemberhentian dari jabatan fungsional
Pasal 194 tentang pemutasian
Pasal 228 tentang penilaian kinerja dan disiplin
Merujuk pada beberapa pasal yang dipaparkan di atas, maka dalam pengamatan saya, praktik pemutasian yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur pada bulan September 2021 yang lalu, maka PP No 11 tahun 2017 khususnya pasal 194 yang mengatur tentang pemutasian tidak sepenuhnya dijadikan rujukan karena itu masih terdapat penempatan ASN yang tidak sesuai dengan fungsi dan kapasitasnya, sebagai contoh dokter hewan ditempatkan sebagai petugas Pol PP, guru menduduki jabatan struktural sebagai lurah, sarjana perikanan ditempat sebagai kepala tata usaha atau pun juga contoh lainnya. Akibat dari pemutasian yang demikian, maka sumbangan masing-masing anggota ASN terhadap pelayanan kemasyarakatan menjadi macet dan sudah tentu hal itu tidak sesuai dengan tujuan negara dalam mengatur penempatan PNS. Hal lain dari poin ini adalah dengan berpedoman pada dasar berpikir bahwa negara hadir untuk mendistribusikan keadilan maka dengan praktik pemutasian yang tidak merujuk pada PP No 11 Tahun 2017 maka pada dasarnya pemerintah mengingkari fungsinya sebagai penjamin terlaksananya keadilan dan dengan
begitu negara yang disimbolkan oleh pemerintah daerah justru melakukan kekerasan struktural terhadap ASN.
Dasar hukum lain yang dijadikan rujukan pada poin ke-2 surat ini bersumber dari aturan mengenai Pengarusutamaan Gender sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden no 9 tahun 2009. Latarbelakang dari instruksi ini adalah adanya evaluasi negara terhadap praktek penyelenggaraan negara di mana pengalaman dan karya perempuan yang selama ini diabaikan negara. Negara mengakui bahwa perempuan sebagai bagian integral bangsa masih mendapatkan perlakuan diskriminasi. Berdasarkan evaluasi yang demikian, negara berkomitmen untuk memastikan dan menjamin adanya penghargaan terhadap karya, kapasitas dan pengabdian perempuan di ruang pemerintahan, politik, pendidikan, sosial dan ruang-ruang lainnya. Spirit dari Instruksi Presiden tentang PUG ini kemudian diteruskan oleh Presiden Jokowidodo dalam 7 agenda pembangunan Indonesia dalam RPJMN tahun 2020 – 2024.
Berdasarkan pengamatan dalam realitas pemutasian yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur terhadap ASN, ditemukan adanya pengabaian terhadap PUG ini di mana beberapa perempuan yang memiliki kapasitas dan pengabdian yang dibuktikan lewat jabatan yang didudukinya selama ini, kemudian mengalami non job tanpa sebab seperti yang diatur dalam PP No 11 Tahun 2017 Pasal 94 dan pasal 228 yang mengatur soal pemberhentian pejabat fungsional dan penilaian kinerja. Pada hemat saya, praktik yang demikian merupakan duplikasi dari pelaksanaan masa lalu yang justru bertentangan dengan spirit PUG.
Acuan lain yang patut pula dijadikan dasar berpikir adalah Lampiran II dari Prepres no 53 Tahun 2021 terkait Ranham khusus tentang kelompok sasaran perempuan. Dalam poin 1 Lampiran II, dinyatakan bahwa masih adanya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan baik di tingkat Nasional maupun daerah.
B. Dasar Hukum
Sebagaimana telah diperlihatkan pada uraian no 1 maka dasar hukum yang saya gunakan dalam surat ini adalah :
1. PP No. 11 Tahun 2017 yang mengatur soal Manajemen PNS
2. Instruksi Presiden No 9 tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender
3. RPMJN 2020 – 2024 di mana salah satu agenda Pembangunan Nasional adalah peningkatan kualitas SDM terutama perempuan
4. Perpres RI No 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025
C. Harapan ke Depan
Karya dan pengabdian pemerintah merupakan cerminan dari jatidiri bangsa kita, karena itu dalam upaya mengawal proses berlangsungnya pemerintah yang bersih dan berkeadilan, maka peran masyarakat sipil dalam memberi masukan, pertimbangan bahkan pemikiran kritis menjadi penting.
Dengan mengacu pada poin 1 dan 2, maka selaku bagian dari masyarakat sipil, saya menaruh harapan surat ini menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan mekanisme pemerintahan yang bersih dan berkeadilan demi mewujudkan tujuan
pembangunan masyarakat Sumba Timur ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Semoga Tuhan yang maha baik, menolong kita semua dalam karya-karya baik demi kemajuan bangsa kita.
Demikian surat ini, saya sampaikan dengan penuh hormat untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Waingapu, 26 November 2021
Hormat saya,
Penulis : Pdt. Herlina Ratu Kenya, MAPT
Pendeta Jemaat pada GKS Jemaat Waingapu, dan pemerhati isu-isu sosial
Tembusan dengan penuh hormat disampaikan kepada :
1. Komisi ASN di Jakarta
2. Gubernur NTT di Kupang
3. DPRD Kabupaten Sumba Timur di Waingapu