Waingapu.Com – Polemik seputar keluhan Andreas Ndjurumana, tenaga outsourcing (Alih daya) pada PT. PLN (Persero) Area Sumba terus berkembang. Setelah menyuarakan keluhannya karena merasa diperlakukan tidak adil, simpati bagi pria yang telah bekerja selama 14 tahun itu terus mengalir. Seperti respon positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) melalui Sekretaris Komisi C, Josua K. Maudjawa.
Josua yang dihubungi via telepon selularnya Jumat (18/07) malam lalu dengan tegas menyatakan akan mencermati dan memanggil Manajemen PT. PLN setempat untuk dimintai klarifikasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan pemaknaan dari tugas seorang wakil rakyat ketika mendengar dan menerima pengaduan sebuah tindakan yang dirasakan tidak adil dan semena-mena yang dialami rakyat yang memberikan mandat.
Tak hanya sampai di sini, lembaga wakil rakyat juga memanggil PLN untuk berbagai persoalan lainnya yang mengakibatkan terjadinya keresahan dan ketidaknyamanan konsumen yang didengar dan dirangkum para wakil rakyat seperti halnya listrik yang sering byar-pret (padam mendadak).
“Nanti juga sekalian kami pertanyakan tentang listrik yang sering padam mendadak. Pajak dan TDL naik namun pelayanan masih belum menunjukan peningkatan signifikan,” jabar Josua.
Kembali kepersoalan tenaga outsourcing, Josua menegaskan sejatinya sudah ada instrumen yang mengatur tentang cara memberhentikan seorang tenaga outsourcing.
”Ada mekaninsmenya dan harus dipertimbangkan secara matang dari ragam aspek seperti keadilan dan kemanusiaan. Sekalipun karyawan melakukan kesalahan tetap hal itu menjadi bahan pertimbangan. Bukan setelah dipersoalkan dan suarakan terbuka baru kelabakan. Intinya jangan ambil keputusan sepihak, karena itu bukan perusahaan pribadi yang bisa menjalankan aturan semaunya,” tohoknya.
Sebelumnya, Jumat (18/07)siang Andreas Ndjurumana yang kembali menghubungi dan mendatangi wartawan untuk mengemukakan kegelisahannya terkait dengan adanya permintaan dari pimpinan PT. Trio Duta Pratama (TDP) agar dirinya menulis surat permohonan maaf kepada manajemen PT. PLN (Persero) Rayon Sumtim dan juga Area Sumba. Permohonan maaf itu, demikian Andreas, karena dirinya dinilai pimpinan PT. TDP terlampau emosional hingga membuat surat dengan tembusan ke sejumlah institusi yang berdampak nama dan kinerja PT. PLN menjadi sorotan sinis publik.
”Saya diminta buat surat permohonan maaf, saya tidak mau buat itu. Saya tulis surat mohon keadilan dan klarifikasi masa salah?” tandas Andreas.
Terkait hal itu, Josua K. Maudjawa menilainya sebagai bentuk pengingkaran terhadap era keterbukaan dan transparansi yang kini menjadi hal mutlak dan tak bisa dihindari. ”Tidak bisa begitu, di era keterbukaan seperti ini masa seperti itu. Saya kira, siapapun anggota DPR ketika mendengar dan menerima keluhan tentang sebuah bentuk ketidakadilan layak dan wajib untuk bersikap,” tandasnya.
Simpati terkait polemik ini juga mengemuka di jejaring sosial face book dan kolom komentar yang tersedia di www.waingapu.com. Seperti yang dikemukakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Ali Oemar Fadaq.
”Sebaiknya rabu atau kamis celah sidang sidang LKPJ Bupati sudah harus dipanggil….sehingga semua Fraksi Fraksi akan sounding dalam Pendapat Akhir masing masing,” timpalnya menanggapi postingan Josua.(ion)