Waingapu.Com – Dua Proyek pembangunan jembatan gantung di Sumba Timur (Sumtim) ternyata tidak bisa berjalan sesuai rencana atau kontrak kerja. Dampaknya adalah proyek tersebut jauh dari azas manfaat juga berimbas pada diputuskan atau di PHK-kan oleh kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Din. PU-TR) Sumtim.
“Memang tahun ini jika dibandingkan tahun lalu, progress tahun ini jauh lebih baik. Yang tidak diprediksi adalah cuaca tahun ini memang jadi penghambat cukup signifikan pada beberapa pekerjaan. Ada dua proyek jembatan gantung di Kiritana dan Rende yang tidak berjalan sesuai harapan. Memang secara progressnya OK namun jika dari azas manfaatnya tidak atau belum ada lebih baik dihentikan saja. Kami sudah konsultasikan itu dengan PPK,” tandas Yulius Ngenju, Pelaksana tugas (Plt) Kadis. PU-TR dan Tata Ruang Sumtim, kala ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.
Christofel Malo Umbu Pati, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Din. PU-TR yang ditemui terpisah beberapa hari kemudian menjelaskan, CV. Luri Mandang sebagai kontraktor dua proyek tersebut telah dikenai sanksi PHK atau di Blacklist. Kendati demikian, jelas Christofel hak kontraktor yang merupakan kewajiban pengguna anggaran tetap akan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan Christofel, untuk kedua proyek jembatan gantung tersebut, dana APBD yang dialokasikan lebih dari dua miliar rupiah. Adapun jika mengacu pada website LPSE Sumtim dijelaskan bahwa pembangunan jembatan gantung Rende di Kecamatan Rende sepanjang 30 Meter alokasi dana APBD mencapai Rp. 598,8 juta dan untuk pembangunan jembatan gantung Kiritana di Kecamatan Kambera sebesar Rp. 1,5 miliar dengan panjang jembatan 100 meter. (ion)