Waingapu.Com – Setelah sempat menjadi pembahasan aneka kalangan di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, bahkan hingga ke ‘jagad maya’, akhirnya Polres Sumtim, menyatakan secara resmi lewat pemberitaan yang dirilis Tribratanewssumbatimur.com, bahwa tim gabungan Satreskrim dan Intelkam Minggu (22/12) malam lalu, menggerebek dan meringkus enam orang pelaku judi remi. Yang membuat peristiwa ini menjadi perbincangan dan perhatian publik disela-sela persiapan dan hiruk pikuk perayaan Natal 2017 adalah terkait oknum Camat, Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades yang diringkus kala itu.
Dalam rilisnya, Rabu (27/12), disebutkan enam orang dinyatakan tersangka, masing-masing ADW (45), UN (53), APO (35), TN alias K (35), RH (47) dan PT (51), pasca digerebek aparat sedang melakukan judi remi di rumah salah seorang warga di kawasan Radamata, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu. Satu orang tersangka adalah aparatur sipil negara, yakni sebagai camat dan dua dintara pelaku lainnya masih menjabat sebagai Kades.
Dijelaskan Kapolres Sumtim. AKBP Victor M. T. Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, dalam rilis dimaksud, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan warga, kalau disebuah rumah warga di kawasan Radamata, oleh sekelompok orang digunakan untuk aktifitas judi.
“Saat itu Tim Buser dan anggota Satintelkam sedang melakukan kegiatan patroli, mereka sedang asyik bermain judi remi di salah satu rumah warga di kawasan Radamata, sebelum penangkapan anggota mendapat info dari masyarakat,” jelas Gama.
“Para tersangka langsung kita amankan beserta barang bukti yang ditemukan saat di TKP, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” imbuh Gama seraya menambahkan langkah penggerebekan itu merupakan wujud komitmen Polres Sumtim dalam memerangi setiap bentuk perjudian.
“Pelaku judi atau para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Gama.(ion)