Polres Sumba Timur Lidik Dugaan Pungli PTSL di Patawang, Kades Hormati Proses Hukum

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sejumlah masyarakat Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur mengadukan dugaan Pungutan Liar (pungli) dalam kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 di desanya. Aduan dan laporan itu disampaikan ke Polres setempat bertanggal 7 Mei 2023.

Adalah sosok Imanuel Soleman, Kepala Desa (Kades) Patawang yang dilaporkan melakukan dugaan pungli dalam kegiatan PTSL tahun 2023 itu. Demikian diungkapkan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, pada wartawan di Mapolres setempat, Minggu (4/6/2023) petang kemarin.

“Ada aduan dan laporan dari masyarakat Patawang terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Patawang. Pungli dilakukan pada beberapa item. Terkait itu kami sikapi dengan melakukan penyelidikan dengan memanggil Kades Patawang beberapa waktu lalu,” jelas Jumpatua.

Diuraikan Jumpatua lebih lanjut, dugaan pungli itu terjadi pada beberapa komponen yakni pungutan untuk pembiayaan makan Rp50 ribu, pembiayaan Materai nominal Rp10 ribu sebanyak 4 lembar atau total Rp40 ribu. Juga pembiayaan pengadaan patok/pilar 4 buah sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga:  PPK: "Deker di Ruas Kawangu - Tana Rara Sesuai Kebutuhan"

“Penyelidikan telah kami mulai 11 Mei 2023 lalu. Selain Kades, juga kami panggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya yakni sejumlah pihak peserta program PTSL di desa itu, aparat desa, pihak ATR/BPN dan Bagian Hukum Setda Sumba Timur,” paparnya sembari menegaskan pendalaman terkait laporan dan aduan itu akan terus dilakukan pihaknya apakah sesuai dengan peraturan terkait kegiatan PTSL diantaranya SKB 3 Menteri, dalam hal ini pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan Peraturan Bupati Sumba Timur.

Dihubungi terpisah via handphonenya, Minggu (4/6/2023) malam, Kades Patawang, Imanuel Soleman membenarkan pihaknya dipanggil penyidik Tipikor guna dimintai keterangan dan klarifikasi. Dia menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan berlaku. 

Baca Juga:  Dalam Sepekan Empat Nyawa Warga Sumba Timur Jadi Tumbal Keganasan DBD

“Terkait proses yang ada sebagai warga negara yang baik pasti kita menghargai proses hukum. Itu satu, yang kedua memang berdasarkan undangan klarifikasi kita berikan keterangan klarifikasi terkait dengan laporan pengaduan masyarakat,” tegasnya.

Iman, demikian sosok Kades ini disapa lebih jauh menuturkan, telah menyampaikan sejumlah hal pada penyidik Polres Sumba Timur jika memang dugaan itu ditujukan padanya. Menurutnya, tahapan yang dilakukan adalah bagaimana memberikan sosialisasi ke masyarakat. Terkait persoalan biaya, murni berdasarkan inisiatif dan kesepakatan masyarakat desa.

“Ada yang kerja sendiri contoh patok, ada masyarakat yang kerja sendiri. Karena memang dalam sosialisasi dan musyawarah waktu itu telah disampaikan jika ada yang mau kerja sendiri silakan. Tapi ada masyarakat yang meminta untuk difasilitasi oleh pemerintah dusun, hanya tindakan fasilitatif yang kita lakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Jadi sebatas itu tugas kita bagaimana kita mendukung ini program dan lalu bagaimana kita menghargai inisiatif masyarakat untuk lancarnya ini program,” tutur Iman yang sebelum menjadi Kades berprofesi sebagai Banpol di Sat Pol-PP Sumba Timur itu.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, KPK Kawal Transformasi Digital Kab. Manggarai Barat

Juga diuraikan Iman perihal kesepakatan warga untuk sumbang, dengan mencontohkan ada yang telah sepakat Rp100 ribu untuk patok, namun saat memberikan sumbangan justru hanya Rp90 ribu tetap diterima. Hal itu karena dilandasi peran Pemerintah Desa sekedar memfasilitasi.  

“Jadi ke arah saya yang disebutkan diduga melakukan pungutan total sebesar 114 juta itu saya tidak tahu itu barang,” pungkasnya. (ion) 

Komentar