Waingapu.Com – RKP, staf dari Desa Persiapan Hawurut, Kecamatan Matawai Lapawu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen negara. Yang bersangkutan remsi menyandang status tahanan Kejaksaan paska berkasnya dilimpahkan Penyidik Polres Sumba Timur.
Dalam kasus ini penyidik Polres Sumba Timur memeriksa Sembilan orang saksi. Selain itu dokumen yang ditenggarai dipalsukan juga dikirim ke laboratorium forensik di Denpasar untuk diuji.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Helmi Wildan, menjelaskan penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI) sebagai pendekatan ilmiah untuk mengungkap kejahatan ini secara akurat.
Kasus ini mencuat setelah dua surat Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) diduga dipalsukan. Dokumen tersebut mencantumkan cap dan tanda tangan Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai Lapawu yang ternyata tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Belakangan terungkap, RKP memalsukannya dengan meniru format dokumen yang beredar di WhatsApp desa.
Kepolisian Sumba Timur langsung bertindak cepat. Sembilan saksi diperiksa dan dokumen dikirim ke laboratorium forensik di Denpasar. Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Helmi Wildan, menjelaskan penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI) sebagai pendekatan ilmiah untuk mengungkap kejahatan ini secara akurat.
Adapun kasus ini dimulai dari RKP menerima dua surat dari warga bernama HP alias UNN yang ingin menjual ternak. Ia diberi uang Rp250.000 untuk pengurusan tanda tangan dan transportasi. Namun bukannya melalui jalur resmi, RKP memilih jalan pintas: memalsukan dokumen.
Kini, RKP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 263 KUHP dan terancam hukuman enam tahun penjara. Peristiwa ini menjadi peringatan akan lemahnya pengawasan dalam sistem administrasi desa yang rawan disalahgunakan.(ion)