Residivis Kasus Narkoba di Sumba Timur Terancam Empat Tahun Penjara

oleh
oleh

Waingapu.Com – Ancaman empat tahun penjara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkhususnya pasal 112 ayat satu, menjadi jeratan hukum bagi M alias AJ, seorang pria asal Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu. Pasalnya, berdarah Bima, memiliki dan menguasai serta menggunakan sabu-sabu. Residivis kasus serupa di Bali dan Sumba Timur itu, kini masih harus jalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma LS, dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (07/06/2022) siang lalu menyatakan, AJ dalam pemeriksaan petugas mengakui sepenuhnya narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,74 gram adalah milliknya dan untuk dikonsumsi sendiri. 

Narkoba

“Benar yang bersangkutan ini residivis untuk kasus serupa yakni di Bali dua kali da dan di Sumba Timur satu kali pada tahun 2009. Yang bersangkutan memang ketergantungan pada narkoba,” tandas Fajar yang saat itu didampingi Kasatres. Narkoba Polres Sumba Timur, Iptu. Maryana dan Kaurmintu Satresnarkoba, Aipda. I Dewa Gede A. Sutedja serta Bripka. Peterinus G.J.W. Belen selaku Kasubsi. Penmas Si. Humas.   

Baca Juga:  Bawa Kabur Anak Dibawah Umur dari Pahunga Lodu, Juragan Kapal Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini sendiri terjadi pada Mingggu (20/03/2022) sekira pukul 21: 00 Wita silam. Dimana AJ membeli sabu-sabu dari seorang yang tidak diketahui namanya olehnya dari Bima. Barang haram itu sudah sempat dipakai sebagian olehnya dan selanjutnya hendak dikonsumsi lebih lanjut di Hotel Sandalwood namun keburu terendus dan tertangkap aparat. 

Sejumlah barang bukti pendukung berhasil diamankan bersama pelaku diantaranya, satu buah plastic berisikan kristal bening dan diduga kuat sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, dengan rincian berat isi 0,66 gram dan berat plastic, o,26 gram. Juga satu klip plastik berisi serupa dengan berat butiran 0,08 gram dan plastik seberat 0, 22 gram.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Astra dan Pemkab Sumba Timur Jalin Kerja Sama

AJ kepada Kapolres dan wartawan mengakui sering alami ‘sakau’ jika tidak mengkonsumsi narkoba. Dan acapkali melakukan segala cara seperti mengkonsumsi obat-obatan lainnya termasuk yang berizin untuk menghilangkan atau meminalisir hasratnya mengkonsumsi narkoba. Diakui AJ, tidak hanya sabu-sabu yang dikonsumsinya, namun barang haram lainnya seperti putaw dan heroin sudha pernah dikonsumsinya.

“Asal ada barang narkoba jenis apa saja, saya cari, beli dan pakai. Kalau tidak dapat yaa saya beli obat ctm, atau obat-obat lainnya di apotik untuk bisa saya minum tuk kurangi keinginan saya pakai,” timpal AJ. (ion)    

Komentar