Residivis Pencurian Asal Bondo Kodi, Ditangkap Aparat di Kampung Arab

oleh
Jamma Nukongo

Waingapu.Com –  Jamma Nukongo alias Domi, pria berusia 28 tahun asal Lete Ongol, Desa Kaapak Mandeta, Kecamatan Bondo Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, tak berkutik saat diibekuk aparat Buser Polres Sumba Timur, Selasa (01/03/2022) petang lalu. Yang bersangkutan merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) itu ditangkap di Kampung Arab, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu. 

Domi sebelumnya dilaporkan melalukan Pencurian Dengan Pemberatan sesuai Laporan Polisi No. LP/B/15/I/2020/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2022 silam. Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma LS, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Salfredus Sutu pada wartawan.

“Domi ditangkap di rumah milik Ibu Ida Pelo, yang dijadikan kos-kosan beserta barang bukti berupa satu unit hp merk Advance type 6801, warna putih, no IMEI : 357698560036089,” jelas Salfredus sembari mengatakan bahwa yang bersangkutan kini dalam penahanan dan pemeriksaan penyidik unit Pidum Polres Sumba Timur. 

Baca Juga:  Ignasius Lorukoba: “Saya ini hutang di Bank untuk Investasi!”

Saat ditangkap, jelas Salfredus lebih lanjut, Domi tidak melakukan perlawanan. Karena sebelumnya tak menduga akan disergap aparat. ”Dia bukan baru sekali lakukan pencurian HP, jadi tergolong residivis. Dai akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Saat ditangkap dia lagi baring-baring santai di bale-bale depan rumah Ibu Ida,” pungkasnya. (ion) 

Komentar