Selayang Pandang Lembaga Advokasi ‘Peracik Kado’ Bagi PT. MSM

oleh
oleh
Logo Lokataru

Waingapu.Com – Seperti diberitakan sebelumnya, tiga lembaga disebut pengacara Umbu Hiwa Tanangunju akan bersinergi guna mendukung atau mengadvokasi perjuangan wargayang menagku menjadi korban dari hadirnya investasi Perkebunan Tebu PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Disebutkan Umbu Hiwa, yang merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Li Mahamu itu, racikan ‘Kado Tahun Baru’dalam bentuk gugatan tak hanya ditujukan bagi PT. MSM namun juga untuk Pemkab. Sumtimdan oknum-oknum terkait lainnya.

LBH Li Mahamu yang beralamat di Perumnas,Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, senantiasa berjalan beriringan dengan ‘Stimulant Institute’ yang merupakan lembaga pemerhati layanan public di Sumtim. Sama seperti Stimulant Institute yang dirintis oleh Stef. Makabombu, LBH Li Mahamu juga demikian adanya. “LBH Li Mahamu satu kantor dengan Stimulant Institute. Perintisnya juga sama yakni Pak Stef. Makabombu,” jelas Umbu Hiwa ketika dihubungi lewat jalur WhatsApp, Jumat (16/11) kemarin.

Baca Juga:  PT. Teratai, Pionir Donasi Buku Bacaan Untuk TB Hamu Wangu Lambanapu

LBH

Selain LBH Li Mahamu,Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru, yakni sebuah lembaga advokasi lainnya yang bahkan telah punya nama, tidak hanya dilingkup Nasional tapi juga internasional, siap berada digaris terdepan bersama warga yang mengaku menjadi korban kedigdayaan PT. MSM. Dikutip dari halaman www.lokataru.id, lembaga yang dipimpin oleh Haris Azhar ini lahir beringan dengan Beriringan dengan peringatan turunnya simbol otoritarianisme Soeharto, pada 21 Mei 2017 silam. Lokataru sendiri berasal dari kata Sanksekerta, yang berarti ‘Pohon Ide yang universal’. Artian tersebut adalah analogi dari cita-cita pendirian organisasi ini, Lembaga ini juga menyatakanhadir untuk bekerja pada realisasi yang kolaboratif dan kerjasama yang bermakna diantara Negara, Komunitas dan Pihak swasta yangjumlahnya bertambah banyak dan makin dominatif. Lokataru, akan mendasari dirinya pada prinsip-prinsip dan kerangka ‘rule of law’ dan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Aroma Moke & Peci Menyengat Di Mapolres Sumba Timur

Demo Tolak PT. MSM

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sarnelli juga disebut siap bersinergi bersama dua lemabga dan warga terdampak atau yang merasa menjadi korban investasi PT. MSM. Dikutip dari www.lkbhsarnelli.org, LKBH Sarnelliyang berkantor di Waikabubak – Kabupaten Sumba Barat ini merupakan bentuk pelayanan Pastoral dalam bidang hukum dan HAM. Bidang pelayanannya adalah berbagai permasalah hukum, keadilan dan sosial ekonomi serta lingkungan hidup. Yang teranyar dan menyita perhatian Nasional adalah kala LKBH ini secara intens mendampingi keluarga almarhum Poru Duka, yang merupakan korban sekaligus martir dalam perlawanan terhadap investasi. Poro Duka adalah bukti kerasnya warga menentang investasi yang dipandang warga di seputaran Pantai Marosi, Desa Patiala Bawa – Lamboyamengangkangi history adat danbudaya warisan leluhur. (ion)

Baca Juga:  Korban Bencana Angin di Mauliru Terima Bantuan Emergency

Komentar