Tiga Lembaga & Warga Korban Investasi Siapkan ‘Kado’ Buat PT. MSM

oleh
oleh
Lembaga Lawan PT.MSM

Waingapu.Com – Tiga lembaga siap bersinergi guna mendampingi dan mengadvokasi perjuangan masyarakat Wanga, Patawang dan Umalulu di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT yang merasa jadi korban atau terdampak dengan hadirnya investasi perkebunan monukultur. Ketiga lembaga itu masing – masing Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Li Mahamu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)Sarnelli dan Lokataru bersama Haris Azhar. Ketiga lembaga itu akan bersinergi mengadvokasi warga melawan investor perkebunan tebu PT. Muria Sumba Manis (MSM) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumtim. Demikian dikemukakan Umbu Hiwa Tanangunju, yang merupakan pengacara dari LBH Li Mahamu, di Waingapu, Jumat (16/11) siang lalu.

“Semuanya bergabung dalam satu tim. Dan dalam tim ini saya mewakili LBH Li Mahamu Sumba Timur sebagai Advokat. Juga ada pengacara dan Pak Haris Azhar dari kantor Lokataru dan Romo Paulus dari LKBH Sarnelli Sumba Barat,” urai Umbu Hiwa via gawainya menggunakan saluran Whatsapp (WA).

Baca Juga:  Investasi & Transmigrasi, Solusi Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Umbu Hiwa Tanangunju

Lebih lanjut Umbu Hiwa menjelaskan, sinergi LBH Li Mahamu dan Sarnelli dengan Lokataru, sedikitnya telah dilakukan tiga kali kunjungan bersama Haris Azhar. Dalam kunjungan dan pengunulan data, fakta dan informasi, selain bertemu dengan masyrakat Wanga dan Patawang, juga sejumlah lokasi bersejarah speerti tempat sembahyang atau pelaksanaan ritual Marapu juga dikunjungi.

Diakui Umbu Hiwa, hingga kini langkah yang mereka lakukan masih sebatas mengumpul bukti dan mempelajarinya. “Bukti yang telah ada untuk sementara kami masih pelajari dan mendalaminya. Kemungkinan tahun depan baru mengambil upaya hukum berdasarkan fakta hukum yang relevan dengan bukti yang sudah terkumpul,” urainya.

Ketika ditanya apakah nantinya gugatan diajukan perorangan atau atas nama kelompok atau lembaga adat? Pengacara muda asal Tabundung itu menegaskan gugatan nanti punya potensi beragam. “ Kasusnya ini ada beragam, jadi sangat dimungkinkan gugatannya perorangan dan kelompok masyarakat. Jadi kuasanya nanti kami buatnya terpisah untuk perorangan dan kelompok masyarakat. Lawannya tentu PT. MSM dan Pemkab Sumba Timur dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” papar Umbu Hiwa.

Baca Juga:  Shooting Film PTE Sisakan Sampah di Mbatakapidu

Jenis gugatannya juga beragam , demikian tambah Umbu Hiwa. “Ini nanti kado tahun baru buat Pemkab dan Perusahaan. Jadi kita tunggu saja nanti. Yang jelas ada yang Perdata, Pidana dan TUN,” pungkasnya. (ion)

Komentar