Waingapu.Com – Kawasan pesisir pantai Pada Dita, khususnya di sekitar area pantai Batu Payung hingga kini tak bisa dipungkiri menjadi incaran sejumlah investor.
Pembangunan di wilayah ini juga terus menunjukan geliatnya. Seperti halnya pembangunan sebuah hotel yang direncanakan akan berlantai tiga, terus berlanjut walau sebelumnya sempat terhenti.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber mensinyalir pembangunan hotel itu sempat terhenti dikarenakan adanya pelanggaran sejumlah aturan seperti mengangkangi ketentuan garis sempadan pantai sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomer 9 Tahun 2010 hingga ijin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan pelanggaran itu disebut-sebut tak hanya berimbas penghentian pekerjaan namun juga berujung pembongkaran beberapa titik pekerjaan.
Realita yang ditemukan di lokasi kala disambangi awak media mendapati kondisi sejumlah pekerja tetap tekun melakukan aktifitas kerjanya. Adalah Muhamad Kalim, yang mengaku sebagai kepala tukang dan dibenarkan oleh para pekerja lainnya mengaku beberapa waktu lalu memang pernah didatangi pihak yang mengaku dari pemerintah kabupaten.
“Memang pernah ada dari pemerintahan yang datang ke sini dan memeriksa beberapa bagian pekerjaan juga melakukan survei. Karena itu saya pernah tanyakan ke pemilik tentang kelengkapan perijinan pembangunan hotel ini namun dijawab lagi diurus. Namanya kita dibayar dan disuruh kerja ya kita kerja saja mas,” papar Kalim yang mengaku ‘Kera Ngalam’ itu.
Terkait dengan perijinan dan juga investasi tersebut, Franky Ranggambani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu menyatakan, pada dasarnya Pemerintah menyambut baik investasi dengan tangan terbuka namun tetap tidak menepikan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Franky juga menegaskan bahwa pada awalnya pihak investor hotel memang melakukan pelanggaran.
“Benar pada awalnya memang ada pelanggaran dari investor karena melakukan proses pembangunan tanpa dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB namun telah melakukan pekerjaan seperti pembangunan pagar. Harusnya diurus terlebih dahulu baru dilakukan pekerjaan oleh investor. Namun kemudian investor tersebut melakukan penyelesaian urusan administrasi dan membenahi beberapa persyaratan pekerjaan atau pembangunan hotel tersebut bisa dilanjutkan,” jelas Franky.(ion)