Gangguan tersebut kemudian disebut terus berulang. Terduga pelaku menggunakan nomor WhatsApp berbeda untuk menghubungi korban dan bahkan mengajak korban melakukan hubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang.
Merasa terganggu, terancam dan mengalami ketidaknyamanan secara psikologis, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT. Pengaduan itu kemudian menjadi dasar Tim Zero melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus menemukan keberadaannya. L kemudian diamankan Tim Zero pada Rabu, 23 September 2026.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan awal, L juga mengakui bahwa terdapat tiga korban lainnya yang diduga menjadi sasaran kejahatan dengan modus serupa.
Korban utama telah diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Sementara itu, terduga pelaku telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, “Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik”.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujar Kabidhumas.(ion)







