Agus sendiri mengaku sesekali ikut mencari emas, meskipun tidak menetap di lokasi. Ia biasanya mengumpulkan tanah bekas galian orang lain untuk kemudian didulang menggunakan peralatan sederhana.
“Saya tidak terlalu sering turun ke sungai. Kadang saya hanya kumpul tanah yang bekas orang gali baru saya bawa untuk kemudian saya dulang,” katanya.
Dari kegiatan tersebut, Agus mengaku paling banyak mendapatkan sekitar dua gram emas dalam seminggu. Hasilnya kemudian dijual kepada pengepul dengan harga sekitar Rp1,2 juta.
Aktivitas penambangan tersebut, menurut pengakuannya, masih didominasi penggunaan peralatan tradisional seperti kuali atau dulang. Namun, terdapat pula warga yang menggunakan mesin pompa untuk membantu proses pengambilan material di sekitar sungai.
Agus menyebut penggunaan mesin tersebut masih mengandalkan bahan bakar minyak dan tidak menggunakan bahan kimia. Meski demikian, kondisi sebenarnya di lapangan masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi teknis berwenang.
Di sisi lain, petugas TN Matalawa mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas di sejumlah wilayah Sumba Timur, khususnya bagian selatan, tidak mudah dihentikan. Para penambang diduga telah memiliki jaringan informasi sehingga dapat menghindari petugas ketika patroli dilakukan.
Persoalan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penanganan tambang ilegal tidak hanya membutuhkan pengawasan dan penindakan, tetapi juga perhatian terhadap faktor ekonomi yang membuat masyarakat tertarik meninggalkan pekerjaan pertanian untuk mencari emas.(ion)







