Terlibat Pencurian Kuda dan Sapi, Warga Matawai Pawali dan Kondamara Ditangkap Aparat

oleh
oleh

Waingapu.Com – Disangkakan sebagai pelaku pencurian dan penadah ternak kuda dan sapi curian, 6 warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, hingga kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lewa. Mereka terancam pidana penjara 4 hingga 7 tahun. 

Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur, AKBP Jacky T. Umbu Kaledi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (15/10/2024) siang lalu. Menariknya satu dari ke-6 orang yang menjadi tersangka dan ditahan itu merupakan pengembala yang selama ini dipercaya mengembalakan ternak milik majikannya. 

Kapolres yang didampingi Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir dan Kasi Humas Ipda I Ketut Muradi menjelaskan terungkapnya tindak pidana pencurian ternak (curnak) itu berawal dari laporan polisi dari UP selaku korban atau pemilik ternak pada Jumat (11/10/2024) ke Polsek Lewa. Korban sebelumnya mendapatkan informasi dari keluarga salah satu saksi. 

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Minta Warga Sumba Tengah Berani Laporkan Pungli

“Jadi awalnya E, yang menjadi saksi dalam kasus ini sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Namun di Tengah perjalanan melihat tersangka MKL alias Y yang merupakan pengembala ternak milik UP, menangkap dan menjerat 1 ekor kuda pada Rabu (9/10/2024) lalu di padang pengembalaan sekitar Kampung Wudi Pandak, Desa Matawai Pawali dengan menggunakan tali nilon,” jelas Kapolres Jacky Umbu. 

Diliputi rasa curiga, saksi E kemudian menyampaikan hal itu pada kerabat UP, dan kemudian diketahui bahwa UP selaku pemilik ternak tidak memberikan arahan untuk lakukan penangkapan kuda pada tersangka Y. Korban UP, kata Kapolres kemudian lakukan pencarian ternak kudanya dan ditemukan terikat di hutan sekitar padang pengembalaan. Sementara itu, Y kabur bersembunyi.

Adapun selepas menerima laporan itu, aparat segera lakukan penyelidikan, karena kasus curnak merupakan atensi pimpinan untuk segera diungkap. Dan akhirnya pada Sabtu (12/10/2024) Y berhasil ditangkap. Dari interogasi petgas kemudian diperoleh pengakuan yang membuat kasus ini terus dikembangkan.  

Baca Juga:  Lima Pelaku Penganiaya Wartawan Berhasil Dibekuk Polisi di Dua Tempat Berbeda

“Setelah ditangkap, tersangka Y mengaku tidak hanya mencuri satu ekor kuda tapi juga 3 ekor sapi dan seekor kuda lainnya dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Hasil curian itu dijualnya pada R, seorang warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa. Polisi lantas bergerak amankan R yang juga kemudian ditetapkan sebagai TSK dan ditahan,” imbuh Jacky Umbu.

Rupanya, tersangka R dalam lakukan aksinya tidaklah sendiri. Dalam lakukan aksinya R dibantu 4 rekannya yang berperan sebagai penggiring ternak curian atau ternak yang tidak dilengkapi dokumen sah itu. Adalah UN, UR, D dan P yang menjadi rekannya juga kemudian ditangkap dan ditahan aparat paska berstatus TSK. 

Keenamnya, kata Kapolres terancam pidana penjara terkait tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Juga untuk penadahan sesuai pasal 480 KUHP, terancam pidana hingga 4 tahun. Dan bagi yang membantu lakukan penadahan juga teracam pidana penjara sama dengan pelaku utama. (ped)

Baca Juga:  Pantai Watuparunu Aset Wulla Waijellu & Sumba Timur

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kawanan pencuri dan penadah ternak kuda dan sapi di wilayah hukum Polres Sumba Timur berhasil dibekuk aparat. Seorang diantaranya ternyata merupakan pengembala ternak yang sejatinya dipercaya majikannya.

Terungkapnya aksi kawanan pencuri ternak itu dipaparkan Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi dalam Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (15/10/2024) siang lalu.  Dikatakannya, tindak pidana 6 orang yang kemudian ditetapkan sebagi tersangka (TSK) itu merupakan hasil kerja tim penyidik jajaran Polsek Lewa. (ion)

Komentar