TN Matalawa Belum Terima Surat Permohonan Terkait Aktifitas Proyek Dalam Kawasan

oleh
oleh
Memen Suherman

Waingapu. Com – Balai Taman Nasional Manupeu Tanadaru – Laiwanggi Wangameti (TN – Matalawa) hingga kini belum menerima permohonan ijin ataupun pemberitahuan terkait dengan aktifitas pekerjaan proyek yang masuk dalam kawasan TN. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai TN Matalawa, Memen Suherman, kepada wartawan kala ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/06) siang lalu.

Dijelaskan Memen, untuk proyek jalan baik itu jalan Nasional, Propinsi maupun Kabupaten, dalam pengelolaan kawasan, masuk dalam zona khusus. Hal itu dikarenakan jalan merupakan salah satu kebutuhan strategis. Terkait untuk proyek tahun 2019, Balai TN – Matalawa, kata dia belum menerima surat permohonan untuk proyek pembuatan jalan baru ataupun peningkatan jalan.

Baca Juga:  Untuk Tunjang Aktivitas Industri PT.MSM Usulkan Perbaikan Jalan di Sumba Timur
Kantor Balai Taman Nasional Manupeu Tanadaru - Laiwanggi Wangameti

“Hingga kini kami belum mendapatkan surat permohonan terkait proyek pekerjaan jalan dan peningkatan jalan yang masuk ke kawasan. Saat ini kita sedang dan akan konfirmasi ke Pemkab untuk itu,” tandas Memen yang kala itu didampingi, Hastoto Alifianto, selaku Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Balai TN – Matalawa.

Pihaknya juga membenarkan akan adanya proyek peningkatan jalan di sekitar tasik dan air terjun Laputi, kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim). “Setiap kegiatan yang ada dalam kawasan itu harus ada legalitasnya. Karena ini termasuk kegiatan – kegiatan yang bukan kegiatan kehutanan. Diatur dengan kerja sama strategis sifatnya dasarnya adalah Permen 85 dan lagi ada yang baru Permen 44 tahun 2017, yang mengatur tentang kerja sama. Jadi nantinya pemilik pekerjaan misalnya PU yang akan ajukan, bukan kontraktornya, kerjasama itu biasanya berjangka waktu lima tahun,” urai Memen.

Baca Juga:  Teknologi Tepat Guna Dikenalkan & Dipamerkan Warga Binaan TN Matalawa

Memen juga memastikan Balai TN Matalawa tetap akan memantau melalui staf atau petugas di lapangan terkait aktifitas pekerjaan proyek baik yang berada dalam kawasan maupun di sekitar kawasan. Hal itu karena menurut Balai TN Matalawa, bisa saja pekerjaan dilakukan di luar kawasan namun justru materialnya seperti batu misalnya diambil atau dipasok dari dalam kawasan.(ion)

Komentar