Waingapu.Com – Aktivitas tambang emas liar di wilayah hulu Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, bukan lagi sekadar isu lingkungan, namun diyakini menyentil persoalan keadilan ekologis dan keberpihakan negara. Di satu sisi, aparat telah turun melakukan sosialisasi. Di sisi lain, saat aparat lengah, kerusakan alam terus berjalan.
Direktur Yayasan Koppesda, Deni Karanggulimu, menyebut situasi ini sebagai fase krusial yang menentukan masa depan ekologis Sumba Timur. Jika tidak ditangani secara tegas dan konsisten, dampaknya akan dirasakan lintas generasi.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya hutan atau sungai, tapi keberlangsungan hidup hampir sebagian besar masyarakat Sumba Timur,” kata Deni pada wartawan Minggu (1/2/2026).
Deni menegaskan, kawasan Wanggameti dan desa-desa di sekitarnya bukanlah ruang kosong yang bisa dieksploitasi atas nama ekonomi. Wilayah ini merupakan daerah tangkapan air utama yang menyuplai mata air, sungai, dan sub DAS bagi banyak kecamatan di wilayah hilir.
“Air yang diminum warga Kambera, Pandawai, Karera, hingga Kambaniru, bersumber dari kawasan hulu. Jadi ketika hulu rusak, hilir tidak punya pilihan selain menanggung akibatnya,” ujarnya.
Berbeda dengan bencana alam yang datang seketika, dampak tambang emas bekerja secara perlahan namun pasti. Penurunan kualitas air, rusaknya cadangan air tanah, hingga perubahan alur sungai sering kali baru terasa setelah kerusakan mencapai titik tertentu.
“Inilah yang sering membuat orang lengah. Saat dampaknya terasa, biasanya sudah terlambat,” kata Deni.
Aktivitas pendulangan emas di badan sungai menyebabkan peningkatan kekeruhan air. Lumpur dan sedimen mengalir ke hilir, mengendap di sawah dan saluran irigasi.
“Petani akan kehilangan produktivitas, peternak kesulitan air bersih, dan masyarakat dipaksa beradaptasi dengan risiko kesehatan,” ujarnya.
Penggunaan merkuri dan sianida, meski kerap dibantah, tetap menjadi ancaman serius. Zat beracun itu tidak hanya mencemari air, tetapi juga terakumulasi dalam rantai makanan.
Situasi kian memprihatinkan setelah Balai Taman Nasional Matalawa memastikan adanya aktivitas tambang emas yang telah memasuki kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru–Lawainggi Wanggameti.
“Ada satu titik yang kami temukan berada dalam kawasan taman nasional,” ujar Kepala BTN Matalawa, Lugi Hartanto.
Temuan itu memperkuat kekhawatiran bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan maksimal, sementara tekanan ekonomi terus mendorong aktivitas tambang merambat ke zona terlarang.
Penindakan atau Sekadar Imbauan
Polres Sumba Timur memastikan akan memproses hukum tiga pelaku dan juga telah mempublish kegiatan sosialisasi kepada warga Desa Wanggameti. Polisi juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Minerba.
Namun di mata masyarakat sipil, langkah tersebut belum cukup menjawab rasa cemas warga hilir.
“Imbauan penting, tapi tanpa penegakan hukum yang konsisten, tambang akan terus berulang,” ujar Anto, salah satu warga di Waingapu.
Kendati demikian, Deni mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan warga hulu yang terlibat pendulangan. Banyak dari mereka berada dalam posisi rentan, terdesak kebutuhan ekonomi, dan minim pilihan.
“Mereka ini korban dari sistem yang membiarkan tambang tumbuh tanpa pengawasan,” katanya.
Menurutnya, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak terlihat di lapangan.
“Mereka yang menggerakkan dari belakang layar jarang tersentuh hukum,” ujarnya.
Legalitas Bukan Jawaban
Upaya untuk melegalkan tambang emas di wilayah hulu dinilai bukan solusi, melainkan bentuk pembiaran yang dilembagakan.
“Tambang legal di hulu tetap berisiko menghancurkan sistem ekologis. Ini soal lokasi, bukan sekadar izin,” tegas Deni.
Ia mengingatkan bahwa daerah hulu memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, bahkan dengan teknologi paling modern sekalipun.
Selain aparat penegak hukum, pemerintah daerah juga diminta bersikap tegas dan konsisten. Menurut Deni, Pemda tidak boleh berada di posisi abu-abu antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Pemda harus menutup semua celah yang memungkinkan tambang emas dilegalkan di daerah hulu,” katanya.
Ia menilai masih banyak sektor lain yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.
Deni mengingatkan, sebelum isu tambang emas mencuat, masyarakat Sumba Timur telah lama hidup dari pertanian, peternakan, dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Kini, publik menunggu apakah negara benar-benar berdiri di sisi lingkungan dan masyarakat luas, atau justru membiarkan kerusakan terus berlangsung.
“Menjaga hulu berarti menjaga masa depan. Jika negara abai hari ini, generasi mendatang yang akan membayar harganya,” kata Deni.
Bagi masyarakat Sumba Timur, persoalan tambang emas di Wanggameti bukan lagi sekadar pilihan ekonomi, melainkan pertaruhan hidup dan mati sumber air yang menopang pulau ini.(ion)







