Waingapu.Com – Sedikitnya tiga puluh delapan warga asal Desa Praing Kareha, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, NTT, menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bupati setempat. Dalam aksinya, warga menyatakan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan 16 November lalu cacat hukum.
Sebelum ke kantor Bupati setempat, warga yang mengambil start dari salah satu rumah di bilangan Radamata,Kelurahan Matawai itu, dengan menumpang satu mobil pick up dan sejumlah sepeda motor, melakukan aksi demo damai ke Mapolres Sumba Timur. Kedatangan mereka diterima oleh Kapolres setempat dan jajarannya.

Setelah menyampaikan aspirasi dan berorasi di hadapan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, warga pendemo melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati. Spanduk dan poster dibawa pendemo yang berisikan harapan dan sikap mereka terkait pelaksanaan Pilkades.
‘Hentikan Mafia Pilkades’ dan ‘Menuntut PSU Praing Kareha adalah sebagian dari sejumlah poster yang dibawa warga dalam aksinya, yang dikawal oleh aparat gabungan Polres setempat. Sejumlah perwakilan pendemo akirnya sepakat untuk bertemu dengan perwakilan pemerintah setempat, walau sebelumnya mereka berharap bertemu langsung dengan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing.

“Pak Bupati sudah jalan untuk kegiatan di kecamatan Pahunga Lodu, Pak Wakil juga ada ke sana,” ungkap salah satu staf protokol Bupati ketika ditanyai wartawan terkait keberadaan Bupati.
Perwakilan pendemo akhirnya menyampaikan tuntutan dan aspirasinya kepada Asisten I (satu) Umbu Ng. Ndamu dan Asisten II (dua) Franky Ranggambani, mewakili Bupati Sumba Timur, di aula setda.
“Menurut pemerintah, proses yang dilaksanakan di tingkat desa oleh panitia di tingkat desa telah berjalan sesuai aturan. Sehingga penjadwalan dan waktu pelantikan pemerintah tetapkan,” tandas Franky Ranggambani.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumba Timur itu juga menegaskan, jika masyarakat, khususnya yang melalukan aksi demo dan tidak menerima hasil Pilkades di Praing Kareha menemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan di tingkat desa, yang dipandang menyalahi atau bertabrakan dengan aturan, maka ada kesempatan untuk melakukan tahapan.
“Tahapan Pilkades ini bukan saja berakhir setelah pelantikan, tapi kalau memang ditemukan pelantikan itu atau proses itu dinilai tidak sesuai aturan, bisa diproses lebih lanjut oleh warga baik melalui peraislan tata usaha atau mempertanyakan dan juga proses hukum lainnya,” tegas Franky.
Umbu Gun, salah satu koordinator aksi ini kepada wartawan didampingi Umbu Marumata, Agus Ndjurumbaha, Yulius H. Nggeni kepada wartawan menyatakan Proses Pikades jelas telah cacat hukum dan pemerintah mestinya membatalkan hasilnya.
“Bupati lewat perutusannya dengan tidak malu-malu menyampaikan kepada kita bahwa persoalan di desa Praing Kareha sudah sesuai dengan prosesudur. Yang sebenarnya adalah cacat hukum, ada pengelembungan suara, ada perubahan DPT bahklan ada pencabutan hak pilih,” tandas umbu Gun.
Ditanya terkait telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akan dilaksanakan pelantikan Kades terpilih pada, Selasa (28/12) esok. Umbu Gun dan koordinator aksi lainnya sepakat menegaskan akan tetap melakukan upaya lainnya yang sesuai dengan hukum serta peraturan dan undang-undang yang berlaku. (ion)