Kupang, Waingapu.Com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari mendatang.
Permintaan ini disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena usai menetapkan UMP NTT 2026 sebesar Rp2.455.898 atau naik 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
“Pemerintah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan daerah harus aktif melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Melki, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar kebijakan UMP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja, bukan hanya berhenti di atas kertas.
Gubernur menegaskan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja, khususnya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Jika pengawasan lemah, maka tujuan kesejahteraan tidak akan tercapai,” ujarnya.
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melki menyebutkan, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
“Kita ingin kebijakan ini berimbang, melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menurunkan upah pekerja yang telah berada di atas UMP.
UMP NTT 2026 berlaku hingga 31 Desember 2026 dan menjadi pedoman resmi pengupahan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.(ion)







