Wajib Lapor! Jika Account Medsos Dipakai Kampanye

oleh
oleh

Waingapu.Com – Media sosial (Medsos) seperti halnya facebook, twitter, instagram dan lainnya juga lazim dan kini bisa digunakan untuk kepentingan Pasangan Calon

(Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk berkampanye guna menarik simpati publik. Apalagi untuk mengakses medsos bisa dilakukan dimana saja selama bisa terjangkau sinyal telephone selular. Medsos tidak lagi menjadi hal asing bagi warga di era globalisasi kini.

Namun demikian, untuk mengatisipasi penggunaan medsos dengan cara yang kurang santun dan beretika, penggunaan medsos sudah barang tentu perlu diatur. Hal itu dengan cukup gamblang dinyatakan KPUD Sumba Timur (Sumtim), NTT, dalam deklarasi kampanye damai yang digelar di depan sekretariat KPUD, Kamis (27/08) siang kemarin.

Baca Juga:  Sah, KP-DMW Ditetapkan KPU Sumba Timur Sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati Terpilih

Dalam sambutannya, Robert Gana, selaku ketua KPUD setempat menandaskan, Paslon dan tim sukessnya, jika menggunakan medsos sebagai alat kampanye wajib mendaftarkannya terlebih dahulu ke KPUD. Hal ini sebagai bagian dari upaya meminalisir terjadinya black campaign (kampaye hitam) yang selain tidak beretika juga bisa berimplikasi hukum.

Oktavianus Landi, juru bicara KPUD setempat, kembali menegaskan hal yang sama ketika ditemui pra wartawan usai deklarasi.

”Kalau menggunakan media sosial untuk segera didaftarkan ke KPUD dan dilaporkan ke Panwas dan Kepolisian. Itu diatur dalam peraturan KPU dan itu kami sudah sampaikan hal itu ke masing-masing tim Paslon. Kalau sanksinya atau kala bicara substansi pelanggaran itu sudah menjadi ranah bagi Panwaslu untuk menyikapinya,” tandas Oktavianus.

Baca Juga:  Dituntut JPU Tiga Bulan Penjara, Ali Oemar Fadaq Berharap Keringanan Putusan Majelis Hakim

Di tempat yang sama namun dalam kesempatan terpisah, Kapolres Sumtim, AKBP. Supiyanto pada wartawan menjelaskan penggunaan pasal sesuai UU ITE dalam menjerat pelaku kampanye hitam lewat medsos sangat mungkin untuk dilakukan.

“Kita mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu seperti himbauan dan teguran, menempatkan anggota untuk monitoring misalnya sebagai bentuk tindakan preventif. Jadi langkah penegakan hukum adalah solusi terakhirnya karena intinya keamanan adalah yang paling utama bagi kami,” tegas Supiyanto.

Adapun dalam deklarasi kampnaye damai itu, dua Paslon yakni Gidion Mbiliyora dan Umbu Lili Pekuwali (GBY-ULP) yang diusung gabungan Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Hanura dan Demokrat, hadir bersama sejumlah tim suksesnya. Hal yang sama juga terjadi pada Paslon Matius Kitu dan Abraham Litinau (MK-AL ) yang diusung gabungan Partai Gerindra, PKPI, Nasdem dan PAN.(ion)

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Sumba Timur Kondusif, Buah Kerja Keras Aparat & Kesadaran Warga

Komentar